Beranda News

BPTJ Ajak Dialog Zaki dan Ade Yasin

JAKARTA,Pelita.co – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menggelar rapat koordinasi terkait pembatasan jam oprasional kendaraan angkutan barang tambang di wilayah Tangerang – Bogor. Rakor tersebut digelar di Redtop Hotel Gambir Jakarta Pusat. Jum’at, (16/5/2019).

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, pihaknya masih melakukan uji coba pembatasan jam oprasional truk tambang, sebelum Ia menandatangani Perbub yang sudah disiapkan, Ia ingin mengetahui dampak dari uji coba tersebut, sehingga tidak terjadi kesalahan dan kegaduhan di lapangan.

“Mengapa kami sampai saat ini masih belum mengeluarkan Perbup pembatasan jam hal tersebut masih kami tahan untuk melihat situasi yang ada dilapangan, kami selalu berkoordinasi dengan BPTJ untuk menangani hal ini, untuk saat ini kami hanya melakukan uji coba pembatasan sebelum Perbup saya tandatangani,” Ujar Ade.

Ade menambahkan pada dasarnya pihaknya setuju dengan peraturan Bupati Tangerang dan Walikota Tangsel mengenai pembatasan jam operasional, hanya saja kita perlu menyamakan persepsi masalah jam oprasional untuk disamakan pihaknya juga menjaga kondusifitas masyarakat dilapangan.

Baca juga :  Dirut Perumdam TKR Jadi Pembicara Nasional Sosialisasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, Membuat pembatasan jam oprasional banyak pertimbangan yang Pemerintah Kabupaten Tangerang fikirkan sebelum membuat Perbup 47 tersebut, Ia tidak serta merta membuat Perbup. Pihaknya juga membuat Perbub berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Dishub Kabupaten Tangerang dan juga itu semua dilakukan hanya untuk melindungi masyarakat Kabupaten Tangerang.

“Problematika kita bukan hanya masalah jalur Malangnengah – Legok saja, tapi juga jalur lain yang kita fikirkan dan pengguna jalan lain yang kita fikirkan, karena banyak jalur yang dilintasi truk bermuatan tambang bukan hanya dari Bogor saja yang membawa truk tanah, tapi juga dari wailayah lain yang sudah masuk hampir ke seluruh wilayah Kab. Tangerang,” Ungkap Zaki.

Zaki menambahkan bahwa problem yang kita hadapi bukan dari truk yang bermuatan tambang tapi tonasenya yang berlebihanlah menjadi masalah, kalo mau bawa material tanah atau material tambang lainnya sekalipun kami tidak masalah apabila truk kecil (engkel) dengan 2 sumbu itu tidak masalah.

Baca juga :  Kemendagri Serahkan DP4 untuk Pemilu 2024 kepada KPU RI

Sementar itu Kepala BPTJ Bambang Prihantoro mengungkapkan bahwa yang jadi masalah adalah kantong parkir, dan kami kedepan akan menyiapkan kantong parkir, dan juga kami kedepan akan mengundang pihak transporter dan masyarakat untuk kita ajak berdialog agar mereka juga bisa mengetahui kondisi secara menyeluruh.

“ini semua perlu komitmet bersama dan juga yang paling utama kantong parkirnya yang perlu disiapkan dengan baik jangan sampai kendaraan malah menumpuk di jalan dan mengakibatkan kemacetan yang parah,” tutur Bambang.

Bambang menambahkan untuk saat ini kita optimalkan Perbub yang ada di tiap Daerah masing, kami berharap dengan pertemuan Kepala Daerah tingkat II ini bisa memberikan solusi dan kebaikan bagi semua pihak.

Ditempat yang sama Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benjamin Davni pun mengiyakan pernyataan Bupati Zaki, bahwa Pemkot Tangsel pun telah lebih dahulu menerbitkan Perwal jam oprasional kendaraan pada 2012.

Baca juga :  Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Amankan 13 Pelaku Curanmor

“kami mendukung Pemkab Tangerang dalam menerapkan Perbub 47, karena memang kami telah lebih dahulu menerapkan aturan serupa pada 2012 silam, hanya saja Pemkab Tangerang dibutuhkan konsistensi dan keseriusan dalam menegakan aturan tersebut,” ujarnya.