JAKARTA,Pelita.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, tiga tersangka berinisial ME, AP, dan MI berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima Tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP DKI Jakarta terkait rencana pengiriman sabu dari Binjai, Sumatera Utara, menuju wilayah Jabodetabek pada Selasa (20/1/2026).
“ Tim memperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu dibawa menggunakan bus umum yang berangkat dari wilayah Binjai, Sumatera Utara,” demikian keterangan Humas BNN, Rabu (21/1).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pembuntutan terhadap bus yang dimaksud hingga diketahui melintas di Jalan TB Simatupang dengan arah tujuan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Sesampainya di depan Bunga 5 Benua, bus tersebut berhenti dan menurunkan dua penumpang yang gerak-geriknya mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas ransel milik tersangka ME, dikemas dalam satu kantong teh Cina.
“ Berdasarkan pengakuan tersangka ME, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di sekitar pusat perbelanjaan di wilayah Bekasi,” lanjut Humas BNN.
Pengembangan kasus pun dilakukan hingga ke wilayah Bekasi. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial MI yang diduga sebagai penerima barang haram tersebut.
“bMI mengakui bahwa dirinya akan menerima sabu yang dikirim dari Binjai, Sumatera Utara,” jelasnya.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat total 1,028 kilogram dalam kemasan teh Cina warna merah, lima unit telepon genggam, satu tas ransel, serta satu goodie bag.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala BNN: Narkoba Adalah Isu Kemanusiaan
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Pol Suyudi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
“ Perang terhadap narkoba demi kemanusiaan sejalan dengan Asta Cita Presiden, terutama pada poin ketujuh terkait reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Mantan Kapolda Banten tersebut juga menekankan bahwa persoalan narkoba tidak semata-mata dipandang sebagai tindak kriminal, melainkan isu kemanusiaan.
“Pengguna narkoba adalah korban yang harus diselamatkan melalui rehabilitasi, bukan hanya dipenjara,” tandasnya (*)