JAKARTA, Pelita.co – Puluhan pasien gagal ginjal di sejumlah rumah sakit terancam tidak bisa menjalani prosedur cuci darah (hemodialisis) secara rutin. Hal ini terjadi setelah status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka mendadak dinonaktifkan.
Penonaktifan tersebut berdampak langsung pada layanan kesehatan pasien dengan penyakit kronis, yang sangat bergantung pada jaminan pembiayaan BPJS Kesehatan. Beberapa pasien mengaku baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif saat hendak menjalani cuci darah di rumah sakit.
Sekitar 10 Juta Peserta Dinonaktifkan
Berdasarkan pemutakhiran data terbaru, pemerintah menonaktifkan sekitar 10 juta peserta BPJS PBI. Kebijakan ini merupakan hasil verifikasi dan validasi data oleh Kementerian Sosial (Kemensos), yang menilai sejumlah peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai warga miskin atau rentan.
Kondisi ini memicu keresahan di masyarakat, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal, kanker, dan penyakit jantung yang membutuhkan pengobatan rutin dan berkelanjutan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa kewenangan penetapan peserta PBI berada sepenuhnya di Kementerian Sosial.
“Jika seseorang tidak masuk kriteria PBI, maka akan dikeluarkan. Penentunya adalah Kemensos, bukan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui adanya persoalan ketidaksinkronan data antarinstansi yang berdampak pada layanan pasien. Ia menyatakan pemerintah tengah melakukan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan pasien penyakit kronis tetap mendapatkan layanan kesehatan.
Di sisi lain, Menteri Sosial Saifullah Yusuf meminta rumah sakit tetap memberikan pelayanan kepada pasien yang terdampak penonaktifan BPJS PBI. Ia memastikan pemerintah akan bertanggung jawab atas pembiayaan selama proses evaluasi dan perbaikan data berlangsung.
“Pelayanan kesehatan tetap harus berjalan. Pemerintah akan mencarikan solusi agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak dirugikan,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang status BPJS PBI-nya dinonaktifkan, pemerintah membuka peluang reaktivasi kepesertaan melalui Dinas Sosial setempat, dengan syarat masih memenuhi kriteria sebagai warga miskin atau rentan.
Masyarakat juga diimbau untuk rutin mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui:
Aplikasi Mobile JKN
Kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
Layanan administrasi di tingkat desa/kelurahan
Kebijakan penonaktifan massal ini diharapkan dapat lebih tepat sasaran, namun pemerintah diminta memastikan agar masyarakat dengan kondisi kesehatan berat tidak menjadi korban akibat persoalan administratif dan pemutakhiran data.
