PURWOREJO,pelita.co,— Skandal proyek pembangunan Mini Zoo di Purworejo akhirnya terkuak. Proyek bernilai hampir Rp9,6 miliar yang seharusnya menjadi fasilitas publik justru berujung mangkrak dan diduga menjadi ladang korupsi.
Kejaksaan Negeri Purworejo menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan anggaran. Ketiganya kini resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berperan dalam rantai proyek,
AP, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), H, pelaksana proyek dari pihak kontraktor, dan WH, konsultan pengawas.
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono, dalam jumpa pers Senin, (30/3/2026) mengungkapkan adanya kejanggalan serius dalam pelaksanaan proyek. Pembayaran dilakukan hingga 100 persen, meski pekerjaan belum sepenuhnya selesai.
“Progres pekerjaan tidak mencapai 100 persen, namun pembayaran sudah dilakukan penuh,” tegasnya.
Tak hanya itu, hasil investigasi teknis di lapangan mengungkap fakta lebih memprihatinkan. Bangunan yang berdiri di kawasan Mini Zoo dinilai tidak sesuai dengan perencanaan awal, bahkan masuk kategori tidak layak digunakan.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa proyek ini tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat jika tetap difungsikan.
Audit yang dilakukan menunjukkan kerugian negara mencapai sekitar Rp6,5 miliar—angka yang mencerminkan besarnya dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Proyek yang berlokasi di Jalan Magelang Km 2 itu sebelumnya digadang-gadang menjadi destinasi wisata baru. Namun kenyataannya, hingga kini justru terbengkalai tanpa kejelasan pemanfaatan.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dalam proyek pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan teknis di lapangan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.