Tidak Terima Dikaitkan Dengan Kasus Korupsi Di Manggarai Timur, Hery Nabit Bersama Isterinya Adukan Edi Hardum Ke Polres Manggarai

Dari Kanan, Herybertus G. L. Nabit (pelapor), Meldyanti Hagur Marcelina Dan Siprianus Ngganggu, SH (kuasa hukum)
Advertisement

MANGGARAI NTT, Pelita.co- Herybertus G. L. Nabit bersama istrinya, Meldyanti Hagur Marcelina mengambil langkah hukum atas pernyataan Siprianus Edi Hardum (SEH) yang mengaitkan mereka dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan kepala DP3AKB kabupaten Manggarai Timur, Jefrin Haryanto yang kini menjabat kepala dinas kesehatan kabupaten Manggarai

Hary Nabit yang juga merupakan bupati Manggarai bersama isterinya, Meldyanti Hagur tidak terima dengan pernyataan Edi Hardum yang dimuat di media online VIVA NTT tanggal 22 Mei 2026 yang menyebut Hery Nabit dan isterinya menerima aliran dana korupsi mantan kepala DP3AKB Manggarai Timur, Jefrin Haryanto itu

Hery Nabit menilai pernyataan Edi Hardum tersebut sebagai fitnah dan pencemaran nama baik di ruang publik

Berkaitan hal tersebut Hery Nabit bersama istrinya, Meldyanti Hagur didampingi tim kuasa hukum dan keluarga telah resmi mengadukan Edi Hardum ke SPKT Polres Manggarai di Ruteng pada Rabu 27 Mei 2026

Advertisement

Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut telah diterima SPKT Polres Manggarai dengan bukti tanda terima surat pengaduan masyarakat No reg: DUMAS/70/V/2026/RES. MANGGARAI/POLDA NTT

Kepada wartawan, Hery Nabit mengatakan bahwa laporan itu merupakan tanggapan terhadap pernyataan Edi Hardum tersebut

“Kami dengan didampingi seluruh anggota keluarga dan kuasa hukum hari ini menyampaikan laporan pada polres Manggarai sebagai respon kami terhadap pernyataan saudara Edi Hardum terkait saya dan isteri” ujar Hary Nabit

Ia menegaskan bahwa laporan itu merupakan hak pribadi mereka sebagai warga negara, bukan sebagai Bupati Manggarai

Laporan tersebut tambahnya bukan merupakan upaya mengabaikan setiap kritikan

“Jadi tolong jangan melihat pelaporan ini sebagai cara kami untuk mengabaikan setiap kritikan, sama sekali tidak” ungkapnya

Lebih dari itu, laporan tersebut merupakan upaya untuk menjaga ruang komunikasi di kalangan masyarakat maupun antara masyarakat dengan pemerintah agar berjalan sehat dan konstruktif

Hal ini menurutnya penting dilakukan supaya siapapun bisa menjaga keutuhan dan persatuan di kabupaten Manggarai tanpa harus mematikan daya kritis

“Hal ini penting supaya kita semua bisa menjaga keutuhan, kesatuan dan persatuan di kabupaten Manggarai di antara sesama masyarakat tanpa mematikan daya kritis dari siapapun” ujarnya

Sementara itu tim kuasa hukum Hery Nabit dan Meldyanti Hagur melalui pres rilis yang diterima media ini dan ditandatangani Aloysius Selama, SH menyampaikan alasan dilakukannya Dumas tersebut serta bantahan atas tudingan yang dialamatkan kepada klien mereka

Pada poin ke-1 tim kuasa hukum menyebutkan bahwa pengaduan itu dilakukan karena pernyataan Edi Hardum sebagaimana yang dimuat dalam berita VIVA NTT tanggal 22 Mei 2026

“Bahwa pada hari ini Klien kami yang didampingi oleh kami, telah melakukan pengaduan terhadap Saudara SHE (nama inisial) di POLRES Manggarai, dan alasan dari Klien kami melakukan pengaduan adalah karena pernyataan dari Saudara SEH (nama inisial) sebagaimana yang Kami kutip di atas adalah pernyataan yang tidak benar dan tanpa bukti” ujar Aloysius mewakili tim kuasa hukum

Menurut tim kuasa hukum, pernyataan tersebut sengaja dilakukan untuk memfitnah dan mencemarkan nama baik Klien mereka yang bertujuan untuk menjelekkan, mencemarkan nama baik, atau merusak reputasi dan kehormatan dari Klien mereka

Pada poin ke-2 disebutkan bahwa pernyataan dari SEH dalam media online VIVA NTT itu adalah tidak benar, karena Klien mereka tidak pernah melindungi Jefrin Haryanto yang sekarang tersandung kasus korupsi saat menjabat kepala DP3AKB kabupaten Manggarai Timur

Tim kuasa hukum menegaskan klien mereka tidak ada hubungan atau kaitan sedikitpun dengan Proyek DAK non fisik DP3AKB Manggarai Timur tersebut serta tidak ada satu rupiah pun dana yang mengalir ke Klien mereka sebagaimana yang dituduhkan oleh SEH

Di poin ke-3. Tim kuasa hukum menyebut Bahwa pernyataan SEH sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan itu jelas bertujuan agar semua orang yang membaca media online VIVA NTT edisi 22 Mei 2026, sehingga mengetahui bahwa seolah Klien mereka telah melindungi serta mendapat aliran dana korupsi dari Proyek DAK Manggarai Timur dari Jefrin Haryanto

Di poin ke-4 diungkapkan terkait banyaknya keluarga yang menghubungi klien mereka setelah pernyataan Edi Hardum dimuat di media online VIVA NTT edisi 22 Mei 2026 untuk menanyakan kebenarannya

Di poin ke-5 diungkapkan bahwa pernyataan SEH dalam media online VIVA NTT edisi tanggal 22 Mei 2026, adalah cara SEH untuk menggiring opini masyarakat umum bahwa seolah klien mereka telah melindungi Koruptor serta telah mendapat aliran dana korupsi dari Proyek DAK Manggarai Timur dari Jefrin Haryanto

Dengan demikian menurut tim kuasa hukum, penggunaan kata “diduga” dalam pernyataan SEH tidak dapat menggugurkan pengaduan atau pelaporan atau tuntutan hukum atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik, sebab pernyataan dari SEH tersebut jelas tanpa bukti

Di poin ke-6 tim kuasa hukum mengatakan bahwa oleh karena tuduhan dari SEH yang menurut mereka tidak benar dan tidak berdasarkan pada data-data dan fakta-fakta hukum, serta bukti hukum, maka penyampaian SEH di media online VIVA NTT pada tanggal 22 Mei 2026 itu telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UIJ Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi

“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang Iain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik

Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menurut kuasa hukum terdapat beberapa unsur

1) Unsur setiap orang : Subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Bahwa menurut kuasa hukum, SEH adalah orang yang sehat dan juga cakap bertindak menurut hukum (Seorang yang pendidikannya Hukumnya S3, Dosen dan Advokat), sehingga kepadanya bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas apa yang telah dia perbuat yaitu melakukan tindak pidana yang menyerang kehormatan Klien mereka dengan cara memfitnah dan Pencemaran Nama Baik

2) Unsur Dengan Sengaja : menurut kuasa hukum SEH telah menyadari dan menghendaki agar pernyataannya terkait bahwa Klien kami “telah melindungi penjahat Koruptor dan telah mendapat aliran dana korupsi dari Proyek DAK Manggarai Timur dari Jefrin Haryanto” dapat didistribusikan atau mentransmisikan informasik elektronik, sehingga bisa atau dapat dibaca Oleh banyak orang

3) Unsur Menyerang Kehormatan atau Nama Baik Orang Lain. Menurut kuasa hukum, perbuatan dari SEH telah merendahkan harkat, martabat, atau reputasi Klien mereka di mata masyarakat, sebab dengan pernyataan SEH yang berlatar belakang Pendidikan S3 Hukum, seorang Dosen dan Seorang Advokat tersebut seolah-olah Klien mereka benar “telah melindungi penjahat Koruptor dan kami telah mendapat aliran dana korupsi dari Proyek DAK Manggarai Timur dari Jefrin Haryanto

Faktanya adalah Klien Kami tidak pernah melindungi penjahat Koruptor dan Klien kami juga tidak pernah mendapat aliran dana korupsi dari Proyek DAK Manggarai Timur dari Saudara Jefrin Haryanto, sebagaimana yang dituduhkan Oleh SEH

Dalam kehidupan bermasyarakat pembicaraan dari seseorang yang berpendidikan tinggi seperti Pendidikan S3 Hukum, seorang Dosen dan Seorang Advokat patut didengar Oleh masyarakat

4) Dengan cara Menuduhkan Suatu Hal. Bahwa pernyataan dari Saudara SEH yang menuduh Klien merek “telah melindungi penjahat Koruptor dan telah mendapat aliran dana korupsi dari Proyek DAK Manggarai Timur dari Saudara Jefrin Haryanto,” adalah tuduhan yang tidak benar

Karena itu mereka meminta SEH untuk membuktikan tuduhannya tersebut

Pada saat pemeriksaan di POLRES Manggarai tentunya SEH harus juga membuktikan bagaimana cara Klien mereka melindungi Penjahat Koruptor dan juga harus membuktikan pula kapan, dimana dan bagaimana cara aliran dana dari Jefrin Haryanto kepada klien mereka

5) Dengan Maksud Supaya Hal Tersebut Diketahui Umum. Bahwa pernyataan dari SEH di Media Online VIVA NTT pada tanggal 21 Mei 2026 yang menyatakan bahwa Klien mereka “telah melindungi penjahat Koruptor dan telah mendapat aliran dana korupsi dari Proyek DAK Manggarai Timur dari Jefrin Haryanto,” dimaksudkan agar hal tersebut bisa diketahui Oleh Umum

Hal itu menurut kuasa hukum dibuktikan dengan banyaknya keluarga dan teman-teman yang menghubungi klien mereka terkait kebenaran dari pemberitaan tersebut

6) Unsur Menggunakan Sistem Elektronik. Bahwa pernyataan SEH tersebut disampaikannya kepada Jurnalis Media Online dan telah dipublikasikan melalui Sistem Elektronik

7. Oleh karena perbuatan SEH tersebut, kuasa hukum menilai telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua IJU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Dengan demikian menurut kuasa hukum, SEH bisa dituntut pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UCJ Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A dipidana dengan penjara palaing lama 2 (dua) Tahun dan/atau denda palin banyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah)

8. Bahwa selain memenuhi Unsur pasal 27 A dan Pasal 45 ayat (4) kuasa hukum menilai pernyataan atau tuduhan dari SEH juga bertentangan dengan Pasal 434 Undang — Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

9. Demi penegakan hukum dan mencegah adanya tindakan pemfitnahan dan Pencemaran Nama Baik dengan menggunakan Sistem Elektronik, kuasa hukum berharap agar Pihak Polres Manggarai segera memanggil dan meminta klarifikasi dari SEH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (ULJ Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) untuk memberikan pertanggung jawaban hukum

Kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka siap memberikan keterangan dan siap menghadirkan Saksi-saksi yang mengetahui adanya pemberitaan dari media online VIVA NTT pada tanggal 22 Mei 2026 lalu

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement