
MANGGARAI TIMUR NTT, Pelita.co- Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Timur, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) didesak untuk segera menindak lanjuti laporkan dugaan tindak pidana perzinahan yang dilaporkan seorang pria inisial AN, warga kampung Benteng Jawa, desa Tengku Lawar kecamatan Lamba Leda Utara kabupaten Manggarai Timur
AN merupakan korban sekaligus pelapor dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan isterinya, FO dengan Marianus Weong, seorang pria dari kampung yang sama yang diketahui merupakan saudara sepupu dari ibu kandung korban (AN)
Peristiwa itu terjadi pada bulan September 2025 silam dan telah dilaporkan korban (AN) ke Polres Manggarai Timur pada 10 Februari 2026 lalu dan kini ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Timur
Namun hingga kini penanganan Penyidik PPA Polres Manggarai Timur belum menunjukan titik terang sehingga menuai kekecewaan korban atau pelapor
Korban menilai penanganan pihak Polres Manggarai Timur atas kasus yang dilaporkannya itu sangat lamban
”Saya sangat kecewa. Kasus ini saya sudah lapor ke Polres Manggarai Timur bulan Februari 2026 tetapi sampai sekarang tidak jelas, penanganannya lamban sekali” ungkap AN kepada media ini di Polres Manggarai Timur 7 Juli 2026 lalu
AN meminta pihak Polres Manggarai Timur untuk segera menindak lanjuti laporannya itu agar kasus tersebut cepat selesai
Penasihat Hukum AN, Melkior Judiwan menyatakan bahwa Penyidik sebetulnya tidak memiliki hambatan untuk menangani kasus tersebut sebab dokumen seperti akta nikah milik korban dan isterinya yang sebelumnya menjadi kendala bagi penyidik, sudah ada karena sudah diterbitkan pada bulan Mei 2026 meski keduanya telah menikah 2016 silam
Hal itu sekaligus menjawab pernyataan penyidik yang menyebut akta nikah itu berlaku surut sehingga tidak berlaku untuk kasus yang terjadi sebelum akta nikah itu diterbitkan
Menurut Melki, yang dibutuhkan dalam akta nikah adalah bukti yang menerangkan bahwa pemilik memang benar sudah menikah
“Sebetulnya belum sampai pada kesulitan soal akta nikah, karena akta nikah itu kan mau membuktikan apakah mereka sudah menikah atau belum” ungkap Melki saat ditemui di Mako Polres Manggarai Timur di Borong
Ia menjelaskan bahwa di dalam akte nikah yang diterbitkan pasca peristiwa itu terjadi menerangkan bahwa kliennya itu telah menikah pada bulan Desember 2016 lau
Baca Juga: Mendagri Buka Festival Fulan Fehan 2026, Hadirkan Tarian Persahabatan Indonesia dan Timor-Leste
”Du akta nikah yang baru diterbitkan itu kan diterangkan bahwa mereka telah menikah Desember 2016” ungkap mantan hakim ad hock Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kupang ini
Bukti lain selain akta nikah itu kata Melki adalah pengakuan dua keluarga besar baik keluarga pihak korban selaku pelapor maupun keluarga isterinya yang membenarkan kliennya telah sah menikah dengan isterinya pada tahun 2016 silam
Meski begitu Melki mengaku maju mundur rencana penyelesaian secara kekeluargaan kedua belah pihak menjadikan penanganan proses hukum di Polres Manggarai Timur terhambat walaupun kemudian tidak ada kesepakatan damai yang dicapai
Ia menyebut pihak terlapor tidak memiliki itikad baik untuk berdamai meski sebelumnya mereka meminta agar kasus tersebut diselesaikan secara damai
Pembicaraan damai itu kata Melki juga dilakukan di ruang Unit PPA Polres Manggarai Timur pada 7 Juli 2026 yang dihadiri langsung korban atau pelapor (AN) didampingnya sebagai penasihat hukum. Sementara pihak terlapor atau teradu hanya diwakili salah satu keluarganya
Pembicaraan damai terakhir itu difasilitasi Kanit PPA selaku penyidik dalam kasus tersebut dan tidak menemui kata sepakat
Pengacara Senior asal Popo Satar Mese Barat kabupaten Manggarai ini mengatakan bahwa dengan tidak adanya kesepakatan damai itu maka kasus tersebut harus tetap diproses hukum lebih lanjut
Dikonfirmasi di hari yang sama (7/7), Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Ahmad Zacky Shodri mengatakan pihaknya akan mempelajari Undang Undang (UU) terbaru untuk menentukan apakah pengaduan tersebut bisa diproses atau tidak
“Kami minta waktu, kami mempelajari lagi UU terbaru ini, kira kira bisa tidak kita gunakan itu sebagai syarat untuk menerima ini pengaduan atau laporan terkait perzinahan. Kalau memang secara aturan diperbolehkan, kenapa tidak” ujarnya
Hal itu Ia katakan mengingat laporan Kanit PPA sekaligus penyidik dalam kasus tersebut yang mengatakan mengalami hambatan akibat akta nikah korban atau pelapor yang terbit setelah peristiwa dugaan tindak pidana perzinahan itu terjadi
Meski demikian IPTU Ahmad Zacky mengingatkan Kanit PPA sekaligus Penyidik mencari regulasi agar kasus ini diproses lebih lanjut demi menjaga integritas kepolisian
IPTU Ahmad Zacky juga mengungkap kemungkinan lain untuk menuntaskan kasus ini
Menurutnya, kasus tersebut merupakan delik aduan, karena itu selain dilaporkan langsung oleh korban, orang terdekat seperti orang tua korban juga bisa menjadi pelapor
Ia menyarankan penyidik agar menggunakan kemungkinan lain tersebut jika laporan yang dilayangkan korban langsung mengalami hambatan akibat regulasi yang mengatur akta nikah berlaku surut
Kepada media ini AN mengisahkan peristiwa memalukan tersebut
Ia mengatakan bahwa Dirinya yang saat itu sedang merantau di Papua mendapat telpon dari orang tuannya yang memberitahukan adanya tindakan perzinahan antara isterinya dengan Marianus Weong
Informasi yang diperoleh media ini, tindakan perzinahan antara Marianus Weong dengan isteri sah AN ini terjadi di semak semak kebun milik orang tua korban di kampung Benteng Jawa desa Tengku Lawar kecamatan Lamba Leda Utara pada September 2025 silam
Perbuatan keduanya dipergoki ayah kandung korban yang
Korban AN bersama isterinya menikah tahun 2016 silam dan telah dikaruniai tiga orang anak
AN merantau dan bekerja di Papua. Sementara isteri dan ketiga anaknya tinggal bersama orang tua AN di kampung Benteng Jawa. FO yang merupakan isteri sah AN dikabarkan telah pergi dan meninggalkan ketiga anaknya di rumah orang tua AN pasca peristiwa perzinahan itu terjadi
Kepada media ini AN mengisahkan peristiwa memalukan yang melibatkan isteri sahnya itu dengan lelaki lain yang tidak lain adalah saudara sepupu sang ibu
”Saya ini kan kerja di Papua, saat itu saya mendapat kabar dari orang tua saya bahwa isteri saya kedapatan berbuat zinah dengan laki laki lain, saudara sepupu dari mama saya” ungkap AN
AN mengungkapkan bahwa setelah dipergoki ayahnya, FO isterinya menangis meminta naaf dan meminta ayah mertuanya itu untuk tidak memberitahukan peristiwa tersebut kepada AN suaminya
Namun permintaan itu tidak diamini ayah mertuanya dan tetap memberitahukan peristiwa itu kepada AN suami FO
Mendengar kabar tersebut AN pun pulang ke kampung halamannya dengan tujuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut
Lebih lanjut AN ungkapkan bahwa sempat bersepakat diselesaikan secara kekeluargaan atas permintaan terlapor. Kesepakatan itu dimuat dalam berita acara penyelesaian damai namun kemudian kesepakatan itu diingkari terlapor hingga saat ini
Terlapor atau teradu tidak kunjung merealisasikan kesepakatan itu sehingga AN memutuskan melanjutkan kasus tersebut melalui proses hukum
AN mengaku mengalami kerugian atas kasus tersebut. Selain hancurnya rumah tangga mereka, Ia juga kehilangan pekerjaan
Karena itu Ia berharap agar Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Manggarai Timur untuk segera menyelesaikan kasus tersebut secara profesional dan transparan sehingga Ia dapat kembali beraktivitas untuk menghidupi anak anaknya













