Dinilai Lamban, Polres Matim Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Tindak Pidana Perzinahan Di Lambaleda Leda Utara 

MANGGARAI TIMUR NTT, Pelita.co- Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Timur, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) didesak untuk segera menindak lanjuti laporkan dugaan tindak pidana perzinahan yang dilaporkan seorang pria inisial AN, warga kampung Benteng Jawa, desa Tengku Lawar kecamatan Lamba Leda Utara kabupaten Manggarai Timur

AN merupakan korban sekaligus pelapor dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan isterinya, FO dengan Marianus Weong, seorang pria dari kampung yang sama yang diketahui merupakan saudara sepupu dari ibu kandung korban (AN)

Peristiwa itu terjadi pada bulan September 2025 silam dan telah dilaporkan korban (AN) ke Polres Manggarai Timur pada 10 Februari 2026 lalu dan kini ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Timur

Advertisement

Namun hingga kini penanganan Penyidik PPA Polres Manggarai Timur belum menunjukan titik terang sehingga menuai kekecewaan korban atau pelapor

Korban menilai penanganan pihak Polres Manggarai Timur atas kasus yang dilaporkannya itu sangat lamban

”Saya sangat kecewa. Kasus ini saya sudah lapor ke Polres Manggarai Timur bulan Februari 2026 tetapi sampai sekarang tidak jelas, penanganannya lamban sekali” ungkap AN kepada media ini di Polres Manggarai Timur 7 Juli 2026 lalu

Baca Juga: Resmikan Rumah Adat Gendang Naga, Wabup Manggarai Menyebut Sebagai Upaya Menjaga Nilai Dan Warisan Leluhur

AN meminta pihak Polres Manggarai Timur untuk segera menindak lanjuti laporannya itu agar kasus tersebut cepat selesai

Penasihat Hukum AN, Melkior Judiwan menyatakan bahwa Penyidik sebetulnya tidak memiliki hambatan untuk menangani kasus tersebut sebab dokumen seperti akta nikah milik korban dan isterinya yang sebelumnya menjadi kendala bagi penyidik, sudah ada karena sudah diterbitkan pada bulan Mei 2026 meski keduanya telah menikah 2016 silam

Hal itu sekaligus menjawab pernyataan penyidik yang menyebut akta nikah itu berlaku surut sehingga tidak berlaku untuk kasus yang terjadi sebelum akta nikah itu diterbitkan

Menurut Melki, yang dibutuhkan dalam akta nikah adalah bukti yang menerangkan bahwa pemilik memang benar sudah menikah

“Sebetulnya belum sampai pada kesulitan soal akta nikah, karena akta nikah itu kan mau membuktikan apakah mereka sudah menikah atau belum” ungkap Melki saat ditemui di Mako Polres Manggarai Timur di Borong

Ia menjelaskan bahwa di dalam akte nikah yang diterbitkan pasca peristiwa itu terjadi menerangkan bahwa kliennya itu telah menikah pada bulan Desember 2016 lau

Baca Juga: Mendagri Buka Festival Fulan Fehan 2026, Hadirkan Tarian Persahabatan Indonesia dan Timor-Leste

”Du akta nikah yang baru diterbitkan itu kan diterangkan bahwa mereka telah menikah Desember 2016” ungkap mantan hakim ad hock Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kupang ini

Bukti lain selain akta nikah itu kata Melki adalah pengakuan dua keluarga besar baik keluarga pihak korban selaku pelapor maupun keluarga isterinya yang membenarkan kliennya telah sah menikah dengan isterinya pada tahun 2016 silam

Meski begitu Melki mengaku maju mundur rencana penyelesaian secara kekeluargaan kedua belah pihak menjadikan penanganan proses hukum di Polres Manggarai Timur terhambat walaupun kemudian tidak ada kesepakatan damai yang dicapai

Ia menyebut pihak terlapor tidak memiliki itikad baik untuk berdamai meski sebelumnya mereka meminta agar kasus tersebut diselesaikan secara damai

Pembicaraan damai itu kata Melki juga dilakukan di ruang Unit PPA Polres Manggarai Timur pada 7 Juli 2026 yang dihadiri langsung korban atau pelapor (AN) didampingnya sebagai penasihat hukum. Sementara pihak terlapor atau teradu hanya diwakili salah satu keluarganya

Pembicaraan damai terakhir itu difasilitasi Kanit PPA selaku penyidik dalam kasus tersebut dan tidak menemui kata sepakat

Pengacara Senior asal Popo Satar Mese Barat kabupaten Manggarai ini mengatakan bahwa dengan tidak adanya kesepakatan damai itu maka kasus tersebut harus tetap diproses hukum lebih lanjut

Dikonfirmasi di hari yang sama (7/7), Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Ahmad Zacky Shodri mengatakan pihaknya akan mempelajari Undang Undang (UU) terbaru untuk menentukan apakah pengaduan tersebut bisa diproses atau tidak

“Kami minta waktu, kami mempelajari lagi UU terbaru ini, kira kira bisa tidak kita gunakan itu sebagai syarat untuk menerima ini pengaduan atau laporan terkait perzinahan. Kalau memang secara aturan diperbolehkan, kenapa tidak” ujarnya

Hal itu Ia katakan mengingat laporan Kanit PPA sekaligus penyidik dalam kasus tersebut yang mengatakan mengalami hambatan akibat akta nikah korban atau pelapor yang terbit setelah peristiwa dugaan tindak pidana perzinahan itu terjadi

Meski demikian IPTU Ahmad Zacky mengingatkan Kanit PPA sekaligus Penyidik mencari regulasi agar kasus ini diproses lebih lanjut demi menjaga integritas kepolisian

IPTU Ahmad Zacky juga mengungkap kemungkinan lain untuk menuntaskan kasus ini

Menurutnya, kasus tersebut merupakan delik aduan, karena itu selain dilaporkan langsung oleh korban, orang terdekat seperti orang tua korban juga bisa menjadi pelapor

Ia menyarankan penyidik agar menggunakan kemungkinan lain tersebut jika laporan yang dilayangkan korban langsung mengalami hambatan akibat regulasi yang mengatur akta nikah berlaku surut

Kepada media ini AN mengisahkan peristiwa memalukan tersebut

Ia mengatakan bahwa Dirinya yang saat itu sedang merantau di Papua mendapat telpon dari orang tuannya yang memberitahukan adanya tindakan perzinahan antara isterinya dengan Marianus Weong

Informasi yang diperoleh media ini, tindakan perzinahan antara Marianus Weong dengan isteri sah AN ini terjadi di semak semak kebun milik orang tua korban di kampung Benteng Jawa desa Tengku Lawar kecamatan Lamba Leda Utara pada September 2025 silam

Perbuatan keduanya dipergoki ayah kandung korban yang

Korban AN bersama isterinya menikah tahun 2016 silam dan telah dikaruniai tiga orang anak

AN merantau dan bekerja di Papua. Sementara isteri dan ketiga anaknya tinggal bersama orang tua AN di kampung Benteng Jawa. FO yang merupakan isteri sah AN dikabarkan telah pergi dan meninggalkan ketiga anaknya di rumah orang tua AN pasca peristiwa perzinahan itu terjadi

Kepada media ini AN mengisahkan peristiwa memalukan yang melibatkan isteri sahnya itu dengan lelaki lain yang tidak lain adalah saudara sepupu sang ibu

”Saya ini kan kerja di Papua, saat itu saya mendapat kabar dari orang tua saya bahwa isteri saya kedapatan berbuat zinah dengan laki laki lain, saudara sepupu dari mama saya” ungkap AN

AN mengungkapkan bahwa setelah dipergoki ayahnya, FO isterinya menangis meminta naaf dan meminta ayah mertuanya itu untuk tidak memberitahukan peristiwa tersebut kepada AN suaminya

Namun permintaan itu tidak diamini ayah mertuanya dan tetap memberitahukan peristiwa itu kepada AN suami FO

Mendengar kabar tersebut AN pun pulang ke kampung halamannya dengan tujuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut

Lebih lanjut AN ungkapkan bahwa sempat bersepakat diselesaikan secara kekeluargaan atas permintaan terlapor. Kesepakatan itu dimuat dalam berita acara penyelesaian damai namun kemudian kesepakatan itu diingkari terlapor hingga saat ini

Terlapor atau teradu tidak kunjung merealisasikan kesepakatan itu sehingga AN memutuskan melanjutkan kasus tersebut melalui proses hukum

AN mengaku mengalami kerugian atas kasus tersebut. Selain hancurnya rumah tangga mereka, Ia juga kehilangan pekerjaan

Karena itu Ia berharap agar Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Manggarai Timur untuk segera menyelesaikan kasus tersebut secara profesional dan transparan sehingga Ia dapat kembali beraktivitas untuk menghidupi anak anaknya

 

 

 

Advertisement