TANGERANG,Pelita.co – Kepala sekolah Madrasah Aliyah (MA) Raudhotul Hasanah Al-Muhamady (RHM) Cendekia, Lukman, memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang belakangan mencuat dan menjadi perhatian publik.
Lukman menegaskan, penyaluran dan penggunaan dana PIP di lingkungan MA RHM Cendekia telah melalui mekanisme musyawarah serta kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan wali murid, khususnya siswa kelas akhir.
Menurut Lukman, pada 20 Desember 2025 pihak Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) menggelar pertemuan dengan wali murid kelas IX dan XII. Pertemuan tersebut membahas persiapan ujian Madrasah dan kegiatan akhirusanah, sekaligus membicarakan teknis pemanfaatan dana PIP bagi siswa penerima.
“Dalam forum itu telah disepakati bersama penggunaan dana PIP untuk membantu penyelesaian kewajiban administrasi pendidikan siswa,” ujar Lukman saat dikonfirmasi, Kamis (25/12/2025).
Ia menjelaskan, proses pencairan dana dilakukan secara kolektif dengan melengkapi seluruh dokumen administrasi yang dipersyaratkan. Pencairan berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025, di Bank BRI Balaraja, dengan pendampingan langsung dari pihak sekolah.
“Siswa didampingi Kepala Sekolah dan dua orang dewan guru agar proses pencairan berjalan aman dan sesuai prosedur,” jelasnya.
Pasca pencairan, dana PIP kemudian dialokasikan sesuai kesepakatan, di antaranya untuk pelunasan tunggakan SPP, biaya seragam, serta biaya semester yang masih tertunda. Untuk siswa kelas XII, dana sebesar Rp500.000 dialokasikan untuk kebutuhan ujian Madrasah Aliyah, sementara siswa kelas X dan XI dialokasikan Rp200.000 untuk pengadaan buku LKS.
Terkait sisa dana sekitar Rp800.000, Lukman menyebut dana tersebut diperuntukkan bagi siswa yang memiliki tunggakan akumulatif sejak kelas X hingga XII. Jika masih terdapat beban biaya pendidikan, dana akan dialokasikan secara rinci ke pos-pos tersebut.
“Untuk menghindari kesalahpahaman, sekolah akan membagikan buku LKS dan kuitansi resmi penggunaan dana setelah libur sekolah,” katanya.
Lukman menambahkan, seluruh dokumen rincian penggunaan dana akan disampaikan kepada siswa saat kegiatan belajar mengajar kembali aktif pada 5 Januari 2026.
Sementara itu, perwakilan Yayasan RHM Cendekia, H. Umam, menyayangkan munculnya informasi negatif yang dinilai berkembang akibat miskomunikasi dan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah.
Ia mengungkapkan, persoalan bermula dari komunikasi singkat dengan salah satu keluarga siswa yang dilakukan pada malam hari, dalam kondisi fisik yang kurang prima, sehingga memicu kesalahpahaman yang kemudian berkembang lebih luas.
“Kami menyayangkan hal ini karena berdampak pada nama baik sekolah dan yayasan. Padahal, proses pencairan PIP dilakukan secara kolektif, didampingi dewan guru, dan ini juga merupakan pengalaman pertama sekolah menerima bantuan PIP,” ujar Umam.
Pihak yayasan berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada wali murid dan masyarakat bahwa dana PIP dimanfaatkan untuk menunjang kelancaran proses pendidikan siswa.
“Dana bantuan sosial seperti PIP memang rentan disalahartikan. Harapan kami, ke depan tidak terjadi lagi kesalahpahaman yang dapat merugikan berbagai pihak,” pungkasnya.(ahr)