TANGERANG,Pelita.co – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Akhirnya menghentikan kegiatan pembangunan tower atau Base transceiver station (BTS) yang berlokasi di Desa Lembang Sari RT 08 RW 04 Kecamatan Rajeg,
di hentikan pekerjaannya karena di duga pembangunan tower milik provider Telkomsel (menurut keterangan pekerja) lantaran belum miliki izin resmi Persetujuan Bangun Gedung (PBG/IMB)
Dan Informasi tersebut di sampaikan langsung oleh Sekretaris Dinas DTRB ibu Erni Nurlaeni kepada awak media pelita.co, Bahwa hari ini pihaknya telah mendatangi langsung guna mengkroscek ke lokasi pembangunan tower,
” Kami sudah ke lokasi dan sudah di stop (hentikan) pak, ” Tulisnya singkat dalam chat whatsApp, Kamis 14 -04-2025.
Sementara Reza (Bagian sitac) selaku pihak pengembang atau pelaksana proyek tower saat di konfirmasi melalui chat WhatsApp (Kamis 24-04-2025) masih tak bergeming alias belum memberikan tanggapannya,
Banyak pihak mengapresiasi langkah dari DTRB Kabupaten Tangerang menghentikan pembangunan tower BTS tersebut, Dan langkah tersebut di nilai tepat agar menjadi efek jera bagi mereka (pengusaha) yang berani melewati prosedur perijinan sebelum melakukan kegiatannya,
Hingga berita ini di publikasikan belum ada keterangan dan tanggapan resmi dari pihak pekerja tower.