
PURWOREJO, pelita.co – Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa dua unit mesin pompa air satelit atau sibel milik kelompok tani di Desa Ketawangrejo, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.
Dua orang terduga pelaku berinisial ZAR (25) dan FFP (19) diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti. Kasus tersebut dirilis dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Jumat (4/9/2026) sore.
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito yang mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra. Hadir pula Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Kompol Nana mengatakan, pencurian terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di area persawahan Desa Ketawangrejo. Dua unit mesin pompa air satelit tipe celup merek Inoto kapasitas 4SRM1008 x 1,5 PK beserta panel box dicuri.
Akibat kejadian tersebut, Kelompok Tani Tri Margo Makmur 1 mengalami kerugian sekitar Rp6,6 juta.
“Pelaku terlebih dahulu melakukan survei untuk menentukan sasaran. Setelah itu, mereka kembali dengan membawa sarana berupa tang potong dan gergaji besi,” jelas Kompol Nana.
Baca Juga: Dua Pencuri Spesialis Mesin Tractor Berhasil Diamankan Polres Purworejo
Kasat Reskrim AKP Dwiyono menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB ketua kelompok tani menerima laporan dari anggotanya mengenai hilangnya mesin pompa di area persawahan.
Saat dilakukan pengecekan, dari 14 unit pompa yang terpasang di lokasi, dua unit pompa sibel beserta panel box diketahui telah hilang. Besi penutup dalam kondisi terbuka, gembok rusak atau hilang, sedangkan pipa PVC ditemukan berserakan dan telah terpotong.
Atas kejadian tersebut, pihak kelompok tani kemudian melaporkannya ke Polsek Grabag.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi tersebut dilakukan oleh ZAR dan FFP. Keduanya sebelumnya telah melakukan pengamatan terhadap lokasi pada sore hari sekitar satu pekan sebelum pencurian.
Pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, ZAR dan FFP berangkat dari rumah ZAR di Desa Susuk, Kecamatan Ngombol, menggunakan sepeda motor Yamaha N Max putih milik FFP. Keduanya membawa tang potong dan gergaji besi.
Sesampainya di sekitar lokasi, FFP menurunkan ZAR di dekat sebuah jembatan kecil. Selanjutnya FFP menuju area minimarket di Patutrejo untuk memantau kondisi sekitar.
Baca Juga: Lapas Kelas I Tangerang Salurkan 250 Sembako, Pererat Hubungan dengan Desa Binaan
Sementara ZAR masuk ke area persawahan. Dengan menggunakan tang potong dan gergaji besi, ia merusak gembok penutup pompa, mengeluarkan mesin pompa, memotong pipa PVC, serta mengambil panel box dengan cara memutus kabel.
Setelah dua unit pompa berhasil diambil, ZAR menghubungi FFP untuk menjemputnya dari arah tanggul irigasi. Keduanya kemudian membawa barang hasil curian ke rumah ZAR di wilayah Kecamatan Ngombol.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, ZAR dan FFP berhasil diamankan pada 15 Juli 2026 berikut sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit mesin pompa air satelit merek Inoto beserta panel box, satu tang potong, gergaji besi, sepeda motor Yamaha N Max, gembok yang telah rusak, potongan pipa PVC, serta pecahan panel box.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama dan bersekutu.
“Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” kata AKP Dwiyono.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat, khususnya para petani, agar meningkatkan pengamanan terhadap fasilitas pertanian yang berada di area persawahan.
Petani disarankan menggunakan gembok tambahan yang lebih kuat serta meningkatkan pengawasan lingkungan melalui kegiatan siskamling untuk mencegah terjadinya pencurian serupa.













