
PURWOREJO,pelita.co, — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo memperkuat koordinasi lintas instansi dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Purworejo. Penguatan pengawasan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Purworejo Tahun 2026 yang digelar di Hotel Sanjaya Inn Purworejo, Rabu (2/9/2026).
Rapat tersebut mempertemukan perwakilan 17 instansi/lembaga serta 16 camat se-Kabupaten Purworejo. Forum itu digunakan untuk bertukar informasi, memetakan keberadaan orang asing, sekaligus memperkuat deteksi dini terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah Purworejo.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo Irwan Oktora Putra, dalam kegiatan tersebut diwakili Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Yulistya Wisnu Wardhana. Ia menjelaskan bahwa TIMPORA menjadi wadah bagi berbagai instansi untuk menyampaikan informasi sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.
“Informasi dari tingkat kecamatan, desa maupun instansi sektoral sangat penting untuk mendukung deteksi dini. Selanjutnya informasi tersebut dapat kami verifikasi dan cocokkan dengan data keimigrasian,” jelasnya.
Dalam rapat, sejumlah instansi menyampaikan informasi terkait keberadaan maupun aktivitas orang asing di Purworejo.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo, misalnya, mencatat terdapat tujuh Tenaga Kerja Asing (TKA). Tiga di antaranya merupakan warga negara Korea Selatan yang bekerja di Arani Jaya, sedangkan empat lainnya merupakan warga negara Tiongkok yang bekerja di PT Petani Sukses Makmur.
Data tersebut akan disinkronkan dengan data keimigrasian, terutama terkait pemberi kerja, lokasi kerja, jabatan, serta izin tinggal yang dimiliki para TKA.
Baca Juga: Bupati Yuli Hastuti Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah di Jatiwangsan
Selain TKA, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo juga menyampaikan adanya sekitar 165 wisatawan mancanegara yang tercatat datang ke wilayah Purworejo.
Imigrasi mendorong agar data wisatawan mancanegara dapat dipertukarkan secara berkala sehingga keberadaan dan kegiatan mereka dapat dipantau sesuai maksud dan tujuan kedatangan.
Informasi lain datang dari sejumlah kecamatan. Kecamatan Bagelen melaporkan keberadaan satu orang asing, sedangkan Kecamatan Bener menyampaikan adanya seorang perempuan warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia.
Kecamatan Bayan juga melaporkan adanya kegiatan pertukaran pelajar antara SMP Muhammadiyah dengan pihak dari Malaysia dalam kegiatan atau pelatihan sains.
Sementara itu, Kecamatan Grabag menyampaikan informasi mengenai aktivitas orang asing yang berkaitan dengan perusahaan. Sebelumnya, terdapat sekitar 90 orang asing yang beraktivitas di wilayah tersebut. Namun, data tersebut dinilai perlu diperbarui karena informasi dari tingkat desa belum diperbarui secara berkala.
Di Kecamatan Purwodadi, pemerintah kecamatan melaporkan aktivitas PT Petani Sukses Makmur yang melibatkan empat orang asing. Selain itu, terdapat informasi mengenai masing-masing satu orang asing di wilayah Purwosari dan Banjarsari.
Rapat juga membahas keberadaan orang asing yang tinggal di Purworejo karena hubungan perkawinan dengan warga negara Indonesia. Imigrasi menilai informasi mengenai perkawinan maupun perceraian penting untuk memperbarui data sekaligus mengevaluasi dasar izin tinggal yang bersangkutan.
Baca Juga: SMK YPP Gelar Ketarunaan, Perkuat Karakter Siswa dan Bekali Mitigasi Bencana
Perwakilan Kodim 0708 Purworejo turut mengingatkan bahwa masih terdapat kemungkinan keberadaan orang asing di tingkat kelurahan maupun kecamatan yang belum seluruhnya teridentifikasi dan dilaporkan.
Karena itu, unsur kewilayahan diminta meningkatkan kewaspadaan dan segera menyampaikan informasi apabila menemukan keberadaan atau aktivitas orang asing yang memerlukan perhatian.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Purworejo menyoroti pentingnya mekanisme tindak lanjut apabila ditemukan informasi atau dugaan permasalahan yang melibatkan orang asing. Imigrasi menjelaskan bahwa informasi tersebut dapat disampaikan melalui forum TIMPORA maupun langsung kepada Kantor Imigrasi untuk dilakukan verifikasi.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian, Imigrasi akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi juga melibatkan Bea Cukai, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Rutan Kelas IIB Purworejo, BIN, Satpol PP, Disdukcapil, DPMPTSP, Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama.
Melalui rapat tersebut, TIMPORA Kabupaten Purworejo mendorong pertukaran data yang lebih aktif dan pemutakhiran informasi secara berkala. Langkah itu dinilai penting karena keberadaan orang asing di tingkat lokal tidak selalu langsung teridentifikasi melalui satu sumber data.
Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan orang asing bukan hanya menjadi tanggung jawab Imigrasi, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh anggota TIMPORA sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Dengan penguatan koordinasi tersebut, setiap informasi mengenai keberadaan maupun aktivitas orang asing di Kabupaten Purworejo diharapkan dapat lebih cepat diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.













