Beranda News

Abaikan SE Bupati, THM Gading Serpong Diduga Tetap Beroperasi Saat Ramadan LipanHam Surati Bupati

Abaikan SE Bupati, THM Gading Serpong Diduga Tetap Beroperasi Saat Ramadan LipanHam Surati Bupati
Surat Tanda Terima laporan LSM LIPANHAM dari Sekertaris Daerah, (dok ist)

‎TANGERANG,Pelita..co –  ‎Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, diduga masih beroperasi selama bulan suci Ramadan. Padahal, Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 3 Tahun 2026 secara tegas mengatur larangan serta pembatasan jam operasional restoran, kafe, dan jasa hiburan malam selama Ramadan.

‎Jika dilihat sekilas dari bagian depan, beberapa tempat hiburan malam di kawasan tersebut tampak seperti tutup. Lampu dipadamkan dan suasana terlihat lengang. Namun, kondisi itu diduga hanya kamuflase.

‎Berdasarkan informasi masyarakat, pengunjung justru diarahkan masuk melalui akses pintu belakang agar aktivitas di dalam tempat hiburan tetap berjalan tanpa terlihat mencolok dari depan maupun jalan utama.

‎Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku masih mendengar dentuman musik dari dalam tempat hiburan tersebut.

‎“ Kelihatannya dari depan memang seperti tutup, lampunya juga dimatikan. Tapi suara musik masih terdengar dari dalam. Biasanya pengunjung diarahkan masuk lewat pintu belakang,” ungkanya

‎Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan SE Bupati Tangerang Nomor 3 Tahun 2026, yang sejatinya diterbitkan untuk menjaga kekhusyuan umat Muslim dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan.

‎Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam), Darusamin, meminta Bupati Tangerang turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya terjadi di kawasan Gading Serpong.yang lokasinya meliputi dua wilayah yakni Kecamatan Kelapa Dua dan Kecamatan Pagedangan sebagain.

‎Darusamin mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang serta menyambangi MUI guna mendorong adanya sosialisasi sekaligus inspeksi mendadak terhadap tempat-tempat hiburan malam di wilayah tersebut

‎“Satpol PP Kabupaten Tangerang diduga tidak mampu mengawal Surat Edaran Bupati Nomor 3 Tahun 2026 tentang larangan serta jam operasional restoran, kafe, dan jasa hiburan malam selama Ramadan,” tegas Darusamin kepada awak media. Kamis (05/03/2026)

‎Menurutnya, kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Tangerang sebenarnya sudah cukup jelas. Namun implementasi di lapangan dinilai belum berjalan maksimal.

‎Karena itu, pihak LipanHam kembali melayangkan surat kepada Bupati Tangerang agar dapat melihat langsung fakta yang terjadi di lapangan.

‎“Bupati sebenarnya tidak salah karena beliau sudah jauh hari mengeluarkan surat edaran. Tapi implementasi di bawahnya yang patut dipertanyakan. Kami hanya ingin agar tidak ada dusta di antara kita,” kata Darusamin.

‎Ia menegaskan bahwa masyarakat hanya berharap suasana Ramadan dapat berlangsung dengan kondusif tanpa terganggu aktivitas hiburan malam yang seharusnya menghormati bulan suci.
‎“Kami hanya ingin masyarakat bisa beribadah dengan tenang di bulan Ramadan ini,” ujarnya.

‎Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya sekadar persoalan tempat hiburan yang “bermain di balik pintu belakang”. Lebih dari itu, publik pun menanti ketegasan aparat penegak Perda untuk memastikan bahwa aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah daerah tidak sekadar menjadi dokumen administratif belaka

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan masih beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Gading Serpong tersebut.
(ahyr)