
MANGGARAI NTT, Pelita.co– Di balik perannya sebagai penyedia Makanan Bergizi Gratis (MBG), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wae Rii kabupaten Manggarai NTT menjalankan praktek bisnis jual beli minyak goreng bekas
Minyak goreng bekas itu dijual dan telah banyak dibeli oleh karyawannya sendiri
Praktek bisnis minyak goreng bekas ini terkuak setelah SPPG Wae Rii memberhentikan salah satu karyawannya, Maria Noviati Jaya sejak 9 Maret 2026 lalu
Dalam sebuah wawancara pada pertengahan Maret lalu, Maria Noviati Jaya atau yang biasa disapa Novi itu mengungkapkan perihal adanya praktik jual beli minyak goreng bekas SPPG Wae Rii kepada karyawan nya tersebut
Jual beli minyak goreng bekas itu tambahnya disampaikan secara terbuka oleh kepala SPPG Wae Rii, Klemens R. H Marut atau Roy di hadapan seluruh karyawan saat evaluasi mingguan
Dalam evaluasi yang biasa dilakukan setiap hari Sabtu itu Roy mengatakan bahwa uang pembelian minyak goreng bekas tersebut boleh diberikan langsung kepada nya, boleh juga lewat akuntan yang biasa disapa Stefani
“Kepala SPPG, pak Roy waktu itu di depan kami semua pada saat evaluasi bilang bahwa kami boleh beli minyak goreng bekas. Dia bilang kalo ada yang mau beli minyak goreng bekas itu boleh dan uangnya boleh kasi ke Dia dan boleh kasi ke akuntan” ungkap Novi
Dalam evaluasi itu kata Novi, Stefani selaku akuntan juga menyampaikan hal yang sama
”Begitu juga yang disampaikan akuntan, kasi tau hal yang sama ke karyawan” ujar wanita 21 tahun tersebut
Lebih lanjut Novi jelaskan terkait harga minyak goreng bekas tersebut. bahwa berdasarkan yang disampaikan Roy dalam evaluasi tersebut harga minyak bekas goreng daging ayam dan bekas goreng tahu/tempe berbeda
Satu jerigen minyak goreng bekas goreng daging ayam ukuran lima liter dijual dengan harga Rp 25. 000 (dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan minyak bekas goreng tahu dan tempe dijual Rp. 50. 000 (lima puluh ribu rupiah) per satu jerigen ukuran lima liter
Sejak diperbolehkannya pembelian minyak goreng bekas tersebut kata Novi karyawan SPPG itu pun membelinya
Baca Juga: Mendagri Buka Festival Fulan Fehan 2026, Hadirkan Tarian Persahabatan Indonesia dan Timor-Leste
Sementara Novi sendiri baru membeli minyak goreng bekas itu (bekas goreng tahu dan tempe) tanggal 24 Maret 2026
Uang minyak goreng bekas itu dibayar nya pada 24 malam sebesar Rp. 50. 000 melalui nomor rekening milik kepala SPPG Wae Rii, Roy yang saat itu masih berada di luar daerah
Novi kemudian langsung mengkonfirmasi pengiriman itu kepada Roy dengan mengirimkan bukti transfer itu melalui nomor WhatsApp milik Roy
Setelah transferan itu dilakukan dan dikonfirmasi Novi, sama sekali tidak ada tanggapan dari Roy. tidak ada hal yang dipersoalkan atas pembelian minyak goreng tersebut sebab tidak ada teguran lisan maupun tertulis berupa Surat Peringatan (SP) yang disampaikan Roy
Novi menegaskan bahwa minyak goreng bekas yang dibelinya itu Ia bawa sepulang kerja pada tanggal 24 Februari 2026 pagi dengan terlebih dahulu memberitahukannya kepada ketua tim masak mereka yang biasa disapa Sheni karena Roy sebagai kepala SPPG saat itu sedang di luar daerah
Oleh ketua masak memperbolehkan Novi membawa minyak goreng bekas itu bersama beberapa teman lainnya dengan catatan membayar sendiri langsung kepada Roy atau Stefani
”Itu baru pertama kali saya beli minyak goreng bekas itu, tanggal 24 Februari itu. Saya membelinya, bukan membawa begitu saja. Sebelum saya bawa saya beritahu ke mama ketua masak kami, mama Sheni, mama ketua bilang boleh dengan catatan bertanggungjawab, bayar sendiri.Memang saya tidak bayar cash waktu itu, makanya saya langsung bayar melalu transfer ke rekening nya pak Roy waktu itu sekitar jam tujuh malam lima puluh ribu rupiah (50.000)” ungkap Novi yang saat itu ditemani ayah dan ibunya
Belakangan pihak SPPG Wae Rii mempersoalkan hal tersebut dengan menuduh Novi membawa minyak goreng bekas tanpa ijin
Tuduhan itu dijadikan alasan oleh Roy sebagai kepala SPPG Wae Rii untuk memberhentikan Novi dari pekerjaannya sebagai tenaga masak di SPPG tersebut
Sebuah tuduhan yang menurut Novi tidak berdasar dan sangat merendahkan martabat pribadi dan keluarganya
Tuduhan yang menimbulkan banyak tanya sebab di satu sisi Roy menerima dan mengantongi uang tersebut minyak goreng bekas itu serta tidak mempersoalkannya, di sisi lain Ia menuduh Novi mengambil minyak goreng bekas tanpa ijin bahkan hingga memberhentikannya
Atas tuduhan itu, Novi secara resmi telah mengadukan kepala SPPG Wae Rii, Klemens R. H. Marut ke Polres Manggarai pada Jumat 27 Maret 2026 dan teregistrasi dengan nomor: DUMAS/38/III/RES.MANGGARAI/POLDA NTT dengan laporan pencemaran nama baik
Kini kasus tersebut tengah ditangani aparat Polres Manggarai
Selain mengadu dugaan tindakan pidana ke Polres Manggarai, Novi juga mengadukan SPPG Wae Rii ke Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Manggarai atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan
Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ini telah selesai dan berakhir damai setelah dimediasi oleh mediator Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Manggarai
SPPG Wae Rii selaku pemberi kerja membayar uang kompensasi kepada Novi sebesar Rp. 1.250. 000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)













