SPPG Wae Rii Kabupaten Manggarai NTT Jalankan Praktek Bisnis Jual Beli Minyak Goreng Bekas Meski Baru Dua Bulan Beroperasi

MANGGARAI NTT, Pelita.co– Di balik perannya sebagai penyedia Makanan Bergizi Gratis (MBG), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wae Rii kabupaten Manggarai NTT menjalankan praktek bisnis jual beli minyak goreng bekas

Minyak goreng bekas itu dijual dan telah banyak dibeli oleh karyawannya sendiri

Praktek bisnis minyak goreng bekas ini terkuak setelah SPPG Wae Rii memberhentikan salah satu karyawannya, Maria Noviati Jaya sejak 9 Maret 2026 lalu

Advertisement

Dalam sebuah wawancara pada pertengahan Maret lalu, Maria Noviati Jaya atau yang biasa disapa Novi itu mengungkapkan perihal adanya praktik jual beli minyak goreng bekas SPPG Wae Rii kepada karyawan nya tersebut

Jual beli minyak goreng bekas itu tambahnya disampaikan secara terbuka oleh kepala SPPG Wae Rii, Klemens R. H Marut atau Roy di hadapan seluruh karyawan saat evaluasi mingguan

Dalam evaluasi yang biasa dilakukan setiap hari Sabtu itu Roy mengatakan bahwa uang pembelian minyak goreng bekas tersebut boleh diberikan langsung kepada nya, boleh juga lewat akuntan yang biasa disapa Stefani

Baca Juga: Resmikan Rumah Adat Gendang Naga, Wabup Manggarai Menyebut Sebagai Upaya Menjaga Nilai Dan Warisan Leluhur

“Kepala SPPG, pak Roy waktu itu di depan kami semua pada saat evaluasi bilang bahwa kami boleh beli minyak goreng bekas. Dia bilang kalo ada yang mau beli minyak goreng bekas itu boleh dan uangnya boleh kasi ke Dia dan boleh kasi ke akuntan” ungkap Novi

Dalam evaluasi itu kata Novi, Stefani selaku akuntan juga menyampaikan hal yang sama

”Begitu juga yang disampaikan akuntan, kasi tau hal yang sama ke karyawan” ujar wanita 21 tahun tersebut

Lebih lanjut Novi jelaskan terkait harga minyak goreng bekas tersebut. bahwa berdasarkan yang disampaikan Roy dalam evaluasi tersebut harga minyak bekas goreng daging ayam dan bekas goreng tahu/tempe berbeda

Satu jerigen minyak goreng bekas goreng daging ayam ukuran lima liter dijual dengan harga Rp 25. 000 (dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan minyak bekas goreng tahu dan tempe dijual Rp. 50. 000 (lima puluh ribu rupiah) per satu jerigen ukuran lima liter

Sejak diperbolehkannya pembelian minyak goreng bekas tersebut kata Novi karyawan SPPG itu pun membelinya

Baca Juga: Mendagri Buka Festival Fulan Fehan 2026, Hadirkan Tarian Persahabatan Indonesia dan Timor-Leste

Sementara Novi sendiri baru membeli minyak goreng bekas itu (bekas goreng tahu dan tempe) tanggal 24 Maret 2026

Uang minyak goreng bekas itu dibayar nya pada 24 malam sebesar Rp. 50. 000 melalui nomor rekening milik kepala SPPG Wae Rii, Roy yang saat itu masih berada di luar daerah

Novi kemudian langsung mengkonfirmasi pengiriman itu kepada Roy dengan mengirimkan bukti transfer itu melalui nomor WhatsApp milik Roy

Setelah transferan itu dilakukan dan dikonfirmasi Novi, sama sekali tidak ada tanggapan dari Roy. tidak ada hal yang dipersoalkan atas pembelian minyak goreng tersebut sebab tidak ada teguran lisan maupun tertulis berupa Surat Peringatan (SP) yang disampaikan Roy

Novi menegaskan bahwa minyak goreng bekas yang dibelinya itu Ia bawa sepulang kerja pada tanggal 24 Februari 2026 pagi dengan terlebih dahulu memberitahukannya kepada ketua tim masak mereka yang biasa disapa Sheni karena Roy sebagai kepala SPPG saat itu sedang di luar daerah

Oleh ketua masak memperbolehkan Novi membawa minyak goreng bekas itu bersama beberapa teman lainnya dengan catatan membayar sendiri langsung kepada Roy atau Stefani

”Itu baru pertama kali saya beli minyak goreng bekas itu, tanggal 24 Februari itu. Saya membelinya, bukan membawa begitu saja. Sebelum saya bawa saya beritahu ke mama ketua masak kami, mama Sheni, mama ketua bilang boleh dengan catatan bertanggungjawab, bayar sendiri.Memang saya tidak bayar cash waktu itu, makanya saya langsung bayar melalu transfer ke rekening nya pak Roy waktu itu sekitar jam tujuh malam lima puluh ribu rupiah (50.000)” ungkap Novi yang saat itu ditemani ayah dan ibunya

Belakangan pihak SPPG Wae Rii mempersoalkan hal tersebut dengan menuduh Novi membawa minyak goreng bekas tanpa ijin

Tuduhan itu dijadikan alasan oleh Roy sebagai kepala SPPG Wae Rii untuk memberhentikan Novi dari pekerjaannya sebagai tenaga masak di SPPG tersebut

Sebuah tuduhan yang menurut Novi tidak berdasar dan sangat merendahkan martabat pribadi dan keluarganya

Tuduhan yang menimbulkan banyak tanya sebab di satu sisi Roy menerima dan mengantongi uang tersebut minyak goreng bekas itu serta tidak mempersoalkannya, di sisi lain Ia menuduh Novi mengambil minyak goreng bekas tanpa ijin bahkan hingga memberhentikannya

Atas tuduhan itu, Novi secara resmi telah mengadukan kepala SPPG Wae Rii, Klemens R. H. Marut ke Polres Manggarai pada Jumat 27 Maret 2026 dan teregistrasi dengan nomor: DUMAS/38/III/RES.MANGGARAI/POLDA NTT dengan laporan pencemaran nama baik

Kini kasus tersebut tengah ditangani aparat Polres Manggarai

Selain mengadu dugaan tindakan pidana ke Polres Manggarai, Novi juga mengadukan SPPG Wae Rii ke Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Manggarai atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan

Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ini telah selesai dan berakhir damai setelah dimediasi oleh mediator Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Manggarai

SPPG Wae Rii selaku pemberi kerja membayar uang kompensasi kepada Novi sebesar Rp. 1.250. 000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Advertisement