Polres Purworejo Bongkar Peredaran Tramadol dan Pil Berlogo Y, Seorang Pemuda Ditangkap

konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, dipimpin Kapolres Purworejo melalui Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti, didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Bambang Rachmanto. Senin (21/9/2026)

PURWOREJO,pelita.co, — Peredaran sediaan farmasi ilegal kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Purworejo. Seorang pemuda berinisial NBR (22), warga Desa Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, diamankan petugas setelah diduga mengedarkan obat-obatan tanpa izin di wilayah Kecamatan Banyuurip.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Senin (21/9/2026) pagi. Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A., yang diwakili Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Bambang Rachmanto.

AKP Ida Widaastuti mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu di wilayah Kabupaten Purworejo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Purworejo kemudian melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi obat-obatan ilegal.

Penyelidikan pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB akhirnya mengarah ke kawasan kos-kosan di Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang saksi berinisial SS yang diketahui menguasai 20 butir pil Tramadol yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Baca Juga: Srikandi Polres Purworejo Turun ke CFD, Warga Disapa hingga Dilayani di Tempat

“Setelah dilakukan interogasi, saksi mengaku mendapatkan obat tersebut dari tersangka NBR melalui transaksi COD di Kos Soliman,” terang IPDA Bambang Rachmanto.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian bergerak menuju kamar kos yang disebut dalam transaksi. NBR akhirnya berhasil diamankan dan petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan puluhan plastik klip berisi pil berwarna putih dengan logo “Y”. Total terdapat 57 plastik klip dengan jumlah keseluruhan 565 butir.

Selain itu, petugas juga menemukan 75 butir Tramadol. Polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya satu unit telepon genggam Realme C53 warna kuning, tas kecil berwarna oranye, botol plastik, serta bungkus rokok.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Purworejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, NBR dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga: AKBP Erma Rahayu Resmi Pimpin Polres Purworejo, Gantikan AKBP Windy Syafutra

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar maupun persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Hingga kini, Satresnarkoba Polres Purworejo masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sediaan farmasi ilegal tersebut.