Satlantas Polres Purworejo Pastikan Layanan SIM Transparan dan Bebas Pungli

Satlantas Polres Purworejo Pastikan Layanan SIM Transparan dan Bebas Pungli
Advertisement

PURWOREJO, pelita.co – Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui besaran biaya resmi pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kondisi tersebut kerap menimbulkan keluhan terkait adanya pungutan biaya yang dianggap tidak sesuai, terutama untuk SIM C yang sering disalahpahami hanya bertarif Rp100.000 untuk pembuatan baru dan Rp75.000 untuk perpanjangan.

Menanggapi tudingan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan SIM, Kasat Lantas Polres Purworejo AKP Arta Dwi Kusuma melalui Baur SIM, Aipda Lukas Susanto, menegaskan bahwa seluruh tarif pelayanan SIM telah sesuai dengan regulasi resmi.

“Penerapan tarif mengikuti Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perpol 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Untuk PNBP, biaya pembuatan SIM A baru adalah Rp120.000 dan perpanjangan Rp80.000. Sementara SIM C baru Rp100.000 dan perpanjangan Rp75.000. Perlu dipahami, SIM yang masa berlakunya habis meskipun satu hari tetap tidak bisa diperpanjang dan wajib membuat baru,” jelas Aipda Lukas di Gedung Satpas Polres Purworejo, Kamis (11/12/2025).

Ia menambahkan, pemohon SIM wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk lulus tes psikologi yang dilakukan di klinik psikologi di luar lingkungan Satpas sesuai ketentuan, serta memiliki surat keterangan sehat dari dokter—yang untuk wilayah Purworejo dilakukan oleh dr. Tia.

Advertisement

“Keluhan masyarakat biasanya terkait lokasi klinik psikologi yang sedikit jauh dari Satpas. Namun memang aturannya harus berada di luar area Satpas,” ujarnya.

Setelah melengkapi berkas dan mengisi formulir, pemohon mengikuti ujian E-AVIS, dilanjutkan ujian praktik tahap 1 dan 2. Jika dinyatakan lulus, pembayaran biaya PNBP dilakukan melalui konter Bank BRI di Satpas sebelum proses foto dan pencetakan SIM.

“Satpas Purworejo sudah steril dari calo, pungli, maupun parkir liar. Pemohon kami arahkan mengikuti seluruh tahapan secara mandiri. Kami mengimbau masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM agar datang langsung ke Satpas dan mengikuti prosedur yang ada. Ujian SIM mudah dan tidak dipersulit selama persyaratan lengkap,” tegasnya.

Advertisement