
PURWOREJO,pelita.co, — Polres Purworejo mengungkap tiga kasus yang berkaitan dengan kenakalan remaja, penggunaan senjata tajam, dan aksi kekerasan yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Purworejo.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Senin (31/8/2026) sore.
Konferensi pers dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra yang diwakili Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito. Turut hadir Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Kasus pertama berkaitan dengan rencana tawuran antarkelompok pelajar yang berhasil dicegah di kawasan persawahan Desa Wironatan, Kecamatan Butuh, Minggu (26/7/2026) dini hari.
“Dalam penanganan tersebut, kami mengamankan sejumlah remaja dan sejumlah barang bukti berupa delapan bilah senjata tajam dengan berbagai jenis. Di antaranya celurit corbek dengan panjang sekitar 1,5 meter dan busur panah,” terang Kompol Nana.
Menurut kepolisian, senjata tajam tersebut diduga akan digunakan dalam aksi tawuran yang melibatkan kelompok pelajar lintas kabupaten.
Baca Juga: Polres Purworejo Rangkul Pelajar dan Orang Tua Cegah Tawuran Antar-Sekolah
Kasus kedua terjadi di Dusun Kulahan, Kelurahan Sucenjurutengah, Kecamatan Bayan, Rabu (29/7/2026) malam.
Peristiwa tersebut diduga berawal dari tantangan melalui siaran langsung Instagram untuk mencari lawan tawuran antarsekolah. Kelompok yang terlibat kemudian melakukan pengejaran hingga terjadi kekerasan terhadap korban berinisial AAA.
Korban diduga mengalami luka setelah terkena sabetan senjata tajam.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 25 orang saksi dan mengamankan empat anak yang diduga terlibat sebagai pelaku utama.
Sementara itu, kasus ketiga terungkap setelah beredarnya sebuah video di media sosial Facebook. Video tersebut memperlihatkan sekelompok remaja yang melakukan konvoi sambil membawa dan memperlihatkan senjata tajam.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kutoarjo-Bruno, Desa Wonosuko, Kecamatan Kemiri, Sabtu (1/8/2026) sore.
Baca Juga: Panen Jagung di Kalimiru Tembus 4 Ton, Polres Purworejo Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman video yang beredar. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat serta sejumlah barang bukti berupa celurit panjang dan pedang jenis samurai.
“Atas perkara tersebut, kami menerapkan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk ketentuan mengenai kepemilikan atau penguasaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak serta tindak kekerasan atau pengeroyokan. Ancaman pidana dalam perkara tersebut disebut dapat mencapai tujuh tahun penjara, sesuai pasal yang diterapkan dalam masing-masing perkara,” t
jelas, Kompol Nana.
Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengimbau orang tua dan pihak sekolah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas remaja, baik di lingkungan pergaulan maupun penggunaan media sosial.
Menurutnya, pengawasan bersama diperlukan untuk mencegah ajakan tawuran dan penggunaan senjata tajam yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
” Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya rencana tawuran atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.













