PURWOREJO, pelita.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purworejo mengumumkan pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang selama pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran di wilayah Jawa Tengah.
Kasatlantas Polres Purworejo, AKP Arta Dwi Kusuma, mengatakan bahwa pembatasan tersebut merupakan hasil keputusan bersama antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktur Jenderal Bina Marga.
Menurutnya, pembatasan operasional diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol maupun non tol di wilayah Jawa Tengah guna mengurangi kepadatan kendaraan selama periode mudik Lebaran.
“Pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik dan balik Lebaran, khususnya di jalur-jalur utama yang menjadi lintasan pemudik,” ujar AKP Arta Dwi Kusuma, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, untuk ruas jalan tol di Jawa Tengah, pembatasan berlaku di jalur Tol Brebes–Sragen, Tol Semarang–Demak, Tol Dalam Kota Semarang, serta Tol Yogyakarta–Solo mulai Kartasura–Klaten hingga ruas fungsional Purwomartani.
Sementara pada jalan non tol, pembatasan diterapkan di sejumlah jalur utama seperti Cirebon–Brebes, Solo–Klaten–Yogyakarta, Brebes–Tegal–Pemalang–Pekalongan–Batang–Kendal–Semarang–Demak–Semarang–Salatiga–Boyolali, Magelang–Yogyakarta, Pelabuhan Tegal–Purwokerto–Solo–Ngawi hingga Jalur Lintas Selatan atau Jalur Daendels.
“Jenis kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, dan bahan bangunan,” jelasnya.
Meski demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, kendaraan program mudik gratis sepeda motor, serta angkutan yang membawa kebutuhan pokok masyarakat.
“Angkutan bahan pokok seperti beras, gula, sayur, daging, ikan, telur, susu, tepung, jagung, minyak goreng, garam, kedelai, bawang, dan cabai tetap diperbolehkan melintas,” tambahnya.
Selain pembatasan angkutan barang, pemerintah juga menerapkan sistem one way nasional untuk mengurai kepadatan lalu lintas saat puncak arus mudik dan balik Lebaran.
Arus mudik dijadwalkan mulai Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, dari KM 70 ruas Tol Jakarta–Cikampek hingga KM 421 ruas Tol Semarang–Solo.
Sedangkan arus balik diberlakukan mulai Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, dari KM 421 Tol Semarang–Solo hingga KM 70 Tol Jakarta–Cikampek.
Secara umum, pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol wilayah Jawa Tengah berlangsung mulai Jumat, 13 Maret 2026 hingga Minggu, 29 Maret 2026, setiap hari pukul 12.00 WIB sampai 24.00 WIB.
AKP Arta Dwi Kusuma mengimbau para pengemudi angkutan barang serta masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut demi menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama masa mudik Lebaran.
“Kami mengimbau seluruh pengemudi angkutan barang dan pengguna jalan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar arus mudik Lebaran dapat berjalan lancar dan aman,” pungkasnya.