PURWOREJO, pelita.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purworejo kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Melalui kampanye edukatif yang disebarluaskan kepada masyarakat, Satlantas menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan, lingkungan, dan keselamatan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Purworejo, AKP Arta Dwi Kusuma, S.T.K., S.I.K., M.H., Purworejo menegaskan bahwa penertiban knalpot brong dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan kendaraan bermotor, terutama pada malam hari. Selain mengganggu kenyamanan warga, penggunaan knalpot tidak standar juga berpotensi memicu gangguan ketertiban dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Dalam materi sosialisasi yang disampaikan Satlantas Polres Purworejo, terdapat sejumlah dampak negatif penggunaan knalpot brong, di antaranya:
Menimbulkan gangguan kesehatan seperti gangguan pendengaran, stres, dan peningkatan tekanan darah akibat paparan suara bising.
Mengganggu kenyamanan masyarakat saat beristirahat, belajar, maupun beraktivitas sehari-hari.
Meningkatkan pencemaran lingkungan akibat sistem pembakaran yang tidak optimal.
Membahayakan keselamatan karena suara bising dapat menutupi suara klakson atau sirene kendaraan darurat.
Selain aspek keselamatan dan kenyamanan, penggunaan knalpot brong juga memiliki konsekuensi hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Baca Juga: Satlantas Polres Purworejo Batasi Operasional Truk Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Jalurnya
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 yang mewajibkan kendaraan memenuhi ambang batas tingkat kebisingan.
Satlantas Polres Purworejo mengajak seluruh pengendara, khususnya kalangan remaja dan komunitas motor, untuk menggunakan knalpot standar pabrikan demi menciptakan suasana lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Langkah ini sejalan dengan upaya kepolisian dalam menekan pelanggaran lalu lintas dan menjaga kondusivitas wilayah.
“Gunakan knalpot standar demi keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan bersama,” demikian pesan yang disampaikan Satlantas Polres Purworejo kepada masyarakat, ujarnya, Senin (8/6/2026).
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, diharapkan Kabupaten Purworejo dapat menjadi daerah yang semakin aman, nyaman, dan harmonis bagi seluruh warganya.

