Beranda News

PPDI Purworejo Jalin MoU dengan LBH SAKTI: Perkuat Payung Hukum bagi 5.000 Perangkat Desa

PPDI Purworejo Jalin MoU dengan LBH SAKTI: Perkuat Payung Hukum bagi 5.000 Perangkat Desa
Ket Foto: Usai Penandatanganan MoU. Foto bersama, Erwan Widiashari selaku Ketua PPDI, Wabup Dion Agasi, Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti dan Dewa Antara Direktur LBH SAKTI Purworejo.

PURWOREJO, Pelita.co – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Purworejo mengambil langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum bagi para perangkat desa. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SAKTI Purworejo, Kamis (27/11/2025), di Pendopo Wakil Bupati Purworejo.

Acara penandatanganan MoU tersebut dihadiri Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi, Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti, Ketua PPDI Purworejo Erwan Widiashari, A.Md., Direktur LBH SAKTI K.A. Dewa Antara, S.H., serta jajaran pengurus PPDI dan perwakilan perangkat desa dari berbagai kecamatan di Purworejo.

Dalam sambutannya, Ketua PPDI Purworejo Erwan Widiashari menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut rekomendasi organisasi yang sudah dirumuskan sejak beberapa waktu lalu. Salah satunya menekankan pentingnya PPDI memberikan pengayoman menyeluruh kepada seluruh perangkat desa.

“Profesi perangkat desa itu sangat rentan. Banyak anggota kami yang menghadapi persoalan hukum bukan karena niat buruk, tetapi karena regulasi yang sering tumpang tindih. Jadi PPDI harus hadir, memberi rasa aman, pendampingan, dan perlindungan,” jelas Erwan.

Erwan menggambarkan bahwa perangkat desa berada di garis depan pelayanan publik dan pengelolaan pemerintahan desa, sehingga risiko menghadapi laporan, gugatan, atau salah tafsir regulasi sangat tinggi.

“Ibarat suatu bangunan, perangkat desa butuh instalasi keamanan. Dengan adanya LBH SAKTI sebagai mitra hukum, perangkat desa bisa bekerja lebih ayem dan tidak was-was,” tegasnya.

Saat ini PPDI Purworejo memiliki sekitar 4.700 hingga 5.000 anggota, yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo. Jumlah yang besar ini menunjukkan pentingnya sistem pendampingan hukum yang kuat dan terstruktur.

PPDI Purworejo Jalin MoU dengan LBH SAKTI: Perkuat Payung Hukum bagi 5.000 Perangkat Desa
Tim LBH Sakti Purworejo bersama Wabup Dion Agasi

Direktur LBH SAKTI Purworejo, K.A. Dewa Antara mengatakan MoU antara PPDI Purworejo dan LBH SAKTI memiliki ruang lingkup yang cukup komprehensif. Beberapa poin utama meliputi:

1. Konsultasi Hukum
Seluruh anggota PPDI berhak mendapatkan akses konsultasi hukum, baik terkait tugas kedinasan maupun persoalan pribadi yang berkaitan dengan jabatan perangkat desa.

2. Pendampingan Litigasi dan Non-Litigasi
LBH SAKTI siap memberikan bantuan hukum, mulai dari pendampingan administratif, proses pemeriksaan, penyidikan, hingga persidangan bila diperlukan. Pendampingan non-litigasi seperti klarifikasi, mediasi, dan fasilitasi penyelesaian sengketa juga masuk dalam MoU.

3. Advokasi Kelembagaan
Kerja sama mencakup advokasi terhadap berbagai persoalan kelembagaan perangkat desa, termasuk konflik internal, sengketa administrasi, hingga dugaan pelanggaran yang melibatkan perangkat desa.

4. Pos Bantuan Hukum di Desa
Di tiap desa nantinya akan dibentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai upaya preventif. Melalui pos ini, LBH SAKTI akan membantu memberikan telaah hukum dan edukasi terkait kasus-kasus yang muncul di desa.

5. Pendidikan dan Sosialisasi Hukum
Kerja sama juga menyentuh aspek peningkatan kapasitas perangkat desa melalui seminar, workshop, dan sosialisasi hukum. Materi meliputi pengelolaan keuangan desa, pemahaman aturan pidana, tata kelola pemerintahan, hingga etika penyelenggaraan publik.

Dewa menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik langkah PPDI yang berorientasi pada perlindungan dan peningkatan profesionalitas perangkat desa.

“Kami tidak hanya hadir ketika ada masalah. LBH SAKTI juga fokus pada pencegahan, edukasi, sosialisasi, dan menjadi mitra hukum bagi pemerintah desa dan masyarakat,” ujar Dewa.

Erwan menyebutkan bahwa LBH SAKTI memiliki tenaga profesional yang berpengalaman, termasuk praktisi yang kompeten dalam penanganan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Fitur inilah yang menjadi salah satu alasan PPDI memilih LBH SAKTI sebagai mitra hukum resmi.

Salah satu poin penting dari kerja sama ini adalah integrasi materi hukum dalam Sekolah Pamong PPDI Purworejo. Sekolah ini merupakan program tahunan PPDI untuk memberikan pembekalan kepada perangkat desa baru.

Program tersebut biasanya digelar setiap bulan Mei, bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Rajawali yang selama ini telah memberikan fasilitas sarana dan prasarana.

“Dengan masuknya materi LBH SAKTI ke dalam kurikulum, perangkat desa baru nantinya akan memahami sejak awal rambu-rambu hukum yang harus ditaati,” jelas Erwan.

Melalui MoU ini, PPDI berharap dapat menciptakan ekosistem kerja yang lebih aman bagi perangkat desa. Erwan menekankan bahwa pendampingan hukum bukan hanya untuk kasus besar, tetapi juga untuk persoalan kecil yang berpotensi berkembang.

“Tugas PPDI adalah memastikan anggota bekerja secara profesional tanpa rasa khawatir berlebihan. MoU ini adalah bentuk nyata kehadiran organisasi dalam setiap persoalan yang menyangkut perangkat desa,” ungkapnya.

Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya. Pemerintah Kabupaten Purworejo, mendukung setiap langkah yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan meminimalkan potensi masalah hukum.