PURWOREJO,pelita.co, – Polres Purworejo mengamankan seorang pria berinisial RJ (38) yang kedapatan membawa bahan pembuatan mercon di wilayah Kecamatan Bruno.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (22/2/2026) di depan SD Negeri Plipiran, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Plipiran.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua bungkus serbuk bahan mercon seberat sekitar 1,5 kilogram, dua lembar sumbu petasan, serta satu unit telepon genggam.
Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah tegas sekaligus upaya pencegahan terhadap potensi bahaya ledakan petasan di masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan bahan peledak. Ini demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun menggunakan bahan mercon karena berisiko tinggi dan melanggar hukum.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.