PURWOREJO,pelita.co,– Upaya pemberantasan minuman keras (miras) terus digencarkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purworejo. Melalui Satuan Samapta, aparat berhasil mengungkap sejumlah pelanggaran terkait peredaran dan konsumsi miras di beberapa wilayah dalam kurun waktu tiga hari.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas miras di lingkungan mereka. Operasi dilakukan secara intensif melalui patroli rutin Turjawali pada 13 hingga 15 April 2026.
Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, melalui Kasat Samapta AKP Eko Rosdianto, S.H., M.A.P., yang didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastusti, S.H., M.A.P., serta KBO Samapta Ipda Tulus Yuliana, S.H., menggelar konferensi pers pada Kamis (16/04/2026) sore.
“Penindakan ini merupakan respons cepat atas aduan masyarakat. Kami menyasar sejumlah titik yang terindikasi menjadi lokasi peredaran maupun konsumsi miras,” jelasnya.
Dalam operasi itu, polisi menemukan berbagai jenis minuman keras, mulai dari arak tradisional, ciu, hingga minuman beralkohol bermerek yang beredar di wilayah Bruno, Kutoarjo, Kemiri, dan Kota Purworejo.
Dari hasil penindakan, pelaku yang diamankan terdiri dari penjual sekaligus penyedia miras, serta individu yang kedapatan mengonsumsi minuman tersebut di tempat umum.
Di wilayah Bruno, petugas mengamankan seorang warga dengan barang bukti arak. Sementara di Kutoarjo dan Kemiri, beberapa pelaku kedapatan menjual berbagai jenis miras, termasuk bir dan minuman impor. Selain itu, dua orang lainnya juga diamankan karena kedapatan mengonsumsi miras di lokasi berbeda.
Seluruh pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para penjual dijerat dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp30 juta.
Sementara itu, pelaku yang terbukti mengonsumsi miras juga dikenai sanksi serupa sesuai aturan yang berlaku.
Polres Purworejo menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas peredaran miras di lingkungannya,” pungkasnya.