Polres Metro Tangerang Kota Cokok Pengedar Narkoba di Cipondoh, 76 Gram Tembakau Sintetis Disita

Polres Metro Tangerang Kota Cokok Pengedar Narkoba di Cipondoh, 76 Gram Tembakau Sintetis Disita
Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi,

TANGERANG,Pelita.co – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota membongkar peredaran narkotika jenis serbuk padat MDMB-4en-PINACA di wilayah Cipondoh. Seorang pemuda berinisial AK alias K (23) diringkus bersama puluhan paket barang haram siap edar.

Pengungkapan bermula dari aduan warga soal dugaan transaksi narkoba di kawasan Jalan KH Mustofa, Kelurahan Poris Plawad Utara, Cipondoh. Laporan yang masuk sejak Sabtu (12/09/2026) langsung ditindaklanjuti dengan observasi dan pendalaman di lapangan.

Dibuntuti hingga Tengah Malam

Puncaknya pada Minggu (13/09/2026) menjelang tengah malam, tim Unit 1 Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Simanjuntak membuntuti pria dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai ciri target. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan rapi di dalam kotak bekas susu anak.

Barang Bukti:

Baca Juga: Genap 48 Tahun, Rony: Persahabatan Adalah Kekuatan Terbesar

22 bungkus plastik hitam, berisi serbuk padat kuning MDMB-4en-PINACA dengan total berat bruto 76,35 gram
Kemasan penyamar: Kotak Vidoran Xmart, dilapisi bubble wrap bening dan kantong plastik hitam
1 unit ponsel merek ITEL warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi

Hasil pemeriksaan awal, AK mengaku mengendalikan barang tersebut atas perintah seseorang berinisial ABANG, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengapresiasi keberanian warga melapor.

“Informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya kami mengungkap peredaran narkotika. Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti secara terukur,” ujar Herbin.

Kembangkan Jaringan

Polisi menegaskan tidak berhenti pada penangkapan AK. Penyidik tengah melacak pemasok utama dan mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Baca Juga: SAPA Kecam Penembakan Warga Aceh, Desak Pelaku Dihukum Mati

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.(arif)