Wartawan Tak Kebal Hukum, Identitas Anak Wajib Dilindungi

PURWOREJO,pelita.co, – Perlindungan terhadap anak yang tersangkut perkara hukum tidak berhenti pada kewajiban media massa. Masyarakat yang menyebarkan nama, foto, maupun informasi yang dapat mengungkap identitas anak ke ruang publik juga perlu memahami adanya konsekuensi hukum.

Pesan tersebut mengemuka dalam pelatihan penerapan kode etik perlindungan perempuan dan anak (PPA) yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kedai Makan Satu-Satu itu diikuti sejumlah jurnalis, perwakilan Tim RPPA kecamatan, serta tenaga dari puskesmas se-Kabupaten Purworejo.

Salah satu narasumber dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Purworejo, Sumarni, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memberitakan perkara yang melibatkan anak. Menurutnya, profesi wartawan tidak memberikan kekebalan terhadap hukum.

“Wartawan tidak kebal hukum, sama halnya dengan orang lain,” tegasnya.

Ia menjelaskan, aturan mengenai kerahasiaan identitas anak dalam perkara pidana berlaku luas. Perlindungan tidak hanya ditujukan kepada media, tetapi juga masyarakat yang menggunakan berbagai platform digital untuk menyebarkan informasi.

Baca Juga: Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

Identitas anak yang wajib dijaga mencakup antara lain nama dan foto wajah, baik anak yang berstatus sebagai pelaku, korban, maupun saksi tindak pidana.

Sumarni menyebut ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengatur konsekuensi bagi pihak yang melanggar ketentuan kerahasiaan identitas anak. Ancaman yang dapat dikenakan berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Karena itu, ia mengingatkan jurnalis agar tidak hanya mengejar kelengkapan informasi dalam sebuah pemberitaan, tetapi juga mempertimbangkan dampak publikasi terhadap masa depan anak.

“Ketentuan perlindungan identitas anak ini tidak hanya berlaku bagi media. Masyarakat yang membagikan atau menyebarkan identitas anak juga harus memahami konsekuensinya,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pedoman pemberitaan yang berkaitan dengan anak. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak menjadi salah satu hal yang harus menjadi pertimbangan utama ketika media menyajikan informasi mengenai kasus anak.

Sementara itu, Ketua LSM Surya Mentari, M. Arbaah Mintaraga, mengajak peserta memperkuat keberanian masyarakat dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga: Ngopi Bareng Wartawan, Kapolresta Paparkan Program Tangerang Sigap dan Gerakan Wangsakara

Menurutnya, masyarakat jangan hanya menjadi pihak yang mengetahui adanya kasus kekerasan. Ketika menemukan dugaan kekerasan atau pelecehan seksual, masyarakat diharapkan berani mengambil peran sebagai pelopor sekaligus pelapor.

“Kalau mendapati ada tindak kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan sekitar, kita harus berani menjadi pelopor dan pelapor,” ujarnya.

Arbaah juga menyoroti pentingnya ketersediaan sarana pengaduan yang mudah ditemukan masyarakat. Pemerintah di tingkat kecamatan maupun puskesmas, menurutnya, perlu menyediakan ruang atau tempat khusus untuk menerima laporan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sarana tersebut juga harus dilengkapi petunjuk yang mudah dipahami sehingga masyarakat mengetahui jalur pengaduan ketika mengalami, menyaksikan, atau menemukan dugaan kekerasan.

Kemudahan akses pelaporan dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam membangun sistem perlindungan anak yang cepat dan responsif di lingkungan masyarakat.

Pelatihan ditutup dengan sesi diskusi. Peserta aktif membahas berbagai persoalan yang ditemui di lapangan, mulai dari batasan pemberitaan kasus anak, perlindungan identitas korban, hingga langkah yang dapat dilakukan ketika menemukan dugaan kekerasan dan pelanggaran hak anak.