KPK Geledah ATR/BPN, Ariman Sitompul : Dugaan TPPU Harus Diusut hingga ke Pucuk Kementerian

Medan: Assoc. Prof. Dr. Ariman Sitompul, S.H., M.H.
Medan – Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026), menjadi momentum penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan suap dalam pengurusan hak atas tanah. Penyidikan tidak cukup hanya mengungkap siapa yang diduga memberi dan menerima suap, tetapi juga harus menelusuri aliran uang, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta asal-usul harta kekayaan yang berkaitan dengan perkara.

Dalam konteks tersebut, tanggung jawab pimpinan kementerian, termasuk Menteri ATR/BPN, menjadi perhatian penting. Menteri sebagai pimpinan institusi pemerintahan memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan pertanahan berjalan sesuai hukum, sistem pengawasan dilaksanakan secara efektif, dan setiap dugaan penyimpangan ditindaklanjuti secara serius.

KPK melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, yang bermula dari operasi tangkap tangan pada 14 September 2026. KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Menanggapi perkembangan tersebut, Assoc. Prof. Dr. Ariman Sitompul, S.H., M.H., akademisi hukum, Kaprodi Magister Hukum Universitas Dharmawangsa sekaligus Ketua Umum Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang Indonesia (ASHPINDO), menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pelaku langsung, tetapi juga mengungkap tanggung jawab dalam struktur organisasi dan kemungkinan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana.

Menurut Ariman, perkara dugaan suap dalam pelayanan pertanahan harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk hubungan antara proses administrasi, dugaan pemberian atau penerimaan uang, mekanisme pengawasan, serta kemungkinan perpindahan harta kekayaan yang berkaitan dengan perkara.

Menteri Memiliki Tanggung Jawab Kepemimpinan dan Pengawasan
Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, seorang menteri merupakan pimpinan kementerian yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan tugas dan fungsi institusinya. Tanggung jawab tersebut mencakup pembinaan organisasi, pengawasan pelaksanaan tugas, serta upaya memastikan aparatur bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pelaku TPPU Berasal dari Penegak Hukum, Masih Tajamkah Hukum Kita?

Namun, tanggung jawab jabatan harus dibedakan dari pertanggungjawaban pidana. Seorang menteri tidak otomatis dapat dipidana hanya karena bawahannya diduga melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana pribadi harus didasarkan pada perbuatan, keterlibatan, bentuk kesalahan yang relevan, serta terpenuhinya unsur delik yang disangkakan dan dibuktikan melalui proses hukum.

Meski demikian, posisi pimpinan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan terhadap kemungkinan keterlibatan atau kelalaian yang memiliki relevansi hukum.

Apabila penyidikan menemukan bukti bahwa seorang pimpinan mengetahui, memerintahkan, turut serta, membantu, atau secara sadar terlibat dalam perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka perannya harus diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila persoalannya berkaitan dengan kelemahan sistem pengawasan atau kegagalan administratif, bentuk tanggung jawabnya perlu ditentukan berdasarkan kewenangan, kewajiban jabatan, fakta, dan ketentuan yang berlaku.
Jabatan tinggi tidak boleh menjadi penghalang bagi pemeriksaan hukum, tetapi juga tidak boleh menjadi dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah tanpa pembuktian.
Tanggung Jawab Pimpinan Tidak Berhenti pada Bawahan

Dalam organisasi pemerintahan, pimpinan memiliki kewajiban untuk membangun sistem kerja yang transparan, akuntabel, dan mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan kementerian patut menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan dan pengendalian internal.
Menteri perlu memastikan bahwa proses pelayanan pertanahan, termasuk pengurusan hak atas tanah, memiliki prosedur yang jelas, dapat diawasi, dan tidak membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan.

Apabila terdapat indikasi bahwa penyimpangan terjadi secara berulang, melibatkan lebih dari satu pejabat, atau memanfaatkan kelemahan prosedur, penyidik perlu mengungkap bagaimana praktik tersebut berlangsung dan apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam rangkaian peristiwa.

Baca Juga: Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Pemeriksaan terhadap tanggung jawab pimpinan tidak boleh didasarkan semata-mata pada kedudukan struktural. Yang perlu ditelusuri adalah fakta konkret mengenai kewenangan, tindakan, pengetahuan, keputusan, dan kemungkinan keterlibatan setiap pihak.

Pendekatan tersebut penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pegawai atau pejabat di tingkat pelaksana apabila bukti menunjukkan adanya peran pihak lain dalam tindak pidana.

Jika Terbukti Terlibat, Peran Pimpinan Harus Dipertanggungjawabkan

Ariman menekankan bahwa kedudukan seorang pejabat dalam struktur pemerintahan tidak boleh mengurangi keseriusan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana.
Apabila dalam proses penyidikan dan persidangan terbukti bahwa seorang pimpinan menggunakan kewenangannya untuk melakukan, memerintahkan, membantu, atau turut serta dalam tindak pidana, maka pertanggungjawaban pidananya harus ditentukan berdasarkan peran dan unsur hukum yang terbukti.

Dalam keadaan tertentu, penyalahgunaan kewenangan, perencanaan, pengorganisasian, atau pemanfaatan jabatan dapat menjadi fakta yang relevan dalam menilai perkara dan menentukan pidana, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, tidak tepat apabila setiap pimpinan langsung dianggap harus menerima hukuman lebih berat hanya karena memiliki jabatan lebih tinggi. Pemberatan pidana harus mempunyai dasar hukum dan didukung fakta yang terbukti di pengadilan.

Dengan demikian, penegakan hukum harus mampu membedakan antara tanggung jawab administratif, tanggung jawab pengawasan, dan pertanggungjawaban pidana, tanpa mengabaikan kemungkinan bahwa ketiganya dapat berkaitan dalam suatu perkara.
Jangan Hanya Ungkap Suap, Telusuri ke Mana Uang Mengalir
Sebagai Ketua Umum ASHPINDO, Ariman menyoroti pentingnya penelusuran aset dalam penanganan perkara yang diduga menghasilkan keuntungan ekonomi.

Dalam perkara dugaan suap, penyidik perlu menelusuri bukan hanya transaksi awal, tetapi juga kemungkinan perpindahan dana kepada pihak lain, penggunaan uang untuk membeli aset, serta hubungan antara harta kekayaan dan tindak pidana yang sedang diperiksa.
“Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan suap, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada siapa yang memberi dan menerima uang. Aliran dana, asal-usul kekayaan, serta kemungkinan perubahan bentuk dan perpindahan aset juga perlu ditelusuri apabila relevan dengan penyidikan.”

Ariman menjelaskan bahwa tindak pidana pencucian uang memiliki dimensi pembuktian tersendiri. Apabila ditemukan indikasi bahwa harta kekayaan merupakan hasil tindak pidana dan terdapat perbuatan yang memenuhi unsur TPPU, penyidik dapat menilai pengembangan perkara berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam konteks perkara ATR/BPN, penelusuran tersebut dapat mencakup pemeriksaan transaksi keuangan, dokumen pertanahan, hubungan antar pihak, serta kepemilikan atau penguasaan aset yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Pemeriksaan juga perlu memperhatikan apakah terdapat transaksi yang dilakukan melalui perantara, penggunaan rekening pihak lain, atau perubahan bentuk harta kekayaan yang dapat menyulitkan penelusuran asal-usul dana.

Meski demikian, seluruh pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang sah. Kepemilikan aset, hubungan keluarga, atau hubungan pekerjaan dengan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.

Hukum Kekekalan TPPU: Aset Berubah Bentuk, Asal-Usulnya Harus Tetap Ditelusuri
Ariman mengaitkan persoalan tersebut dengan gagasan Hukum Kekekalan Tindak Pidana Pencucian Uang, yakni pemikiran bahwa hasil kejahatan secara ekonomi tidak serta-merta hilang hanya karena uang berpindah tempat atau berubah menjadi bentuk kekayaan lain.
Dalam perspektif ini, tantangan penegakan hukum adalah menelusuri kesinambungan asal-usul aset melalui bukti transaksi dan hubungan kepemilikan.

Apabila uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana digunakan untuk membeli tanah, bangunan, atau aset lainnya, hubungan tersebut perlu diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku

“Perubahan bentuk harta kekayaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan penelusuran. Yang harus dibuktikan adalah dari mana aset itu berasal, bagaimana pergerakannya, dan apakah terdapat hubungan hukum dengan tindak pidana yang sedang disidik.”

Menurutnya, pendekatan penelusuran aset relevan dalam perkara sektor pertanahan karena objek yang diperiksa dapat melibatkan dokumen, hak atas tanah, dan transaksi bernilai ekonomi.

Namun, kepemilikan atau pengurusan hak atas tanah bukan dengan sendirinya merupakan tindak pidana pencucian uang. Harus dibuktikan adanya hubungan dengan harta kekayaan hasil tindak pidana serta terpenuhinya unsur-unsur TPPU.
Penggeledahan Harus Berujung pada Pembuktian yang Terukur
Penggeledahan KPK merupakan langkah penyidikan untuk mencari dan melengkapi alat bukti. Karena itu, hasil penggeledahan perlu dianalisis secara objektif guna menentukan relevansinya dengan dugaan suap dan kemungkinan tindak pidana lain yang dapat dibuktikan.

Ariman menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan kepastian hukum. Pengembangan perkara ke arah TPPU tidak boleh dilakukan secara otomatis, melainkan harus didasarkan pada terpenuhinya unsur pidana dan alat bukti yang mendukung.

“Penegakan hukum yang menyeluruh bukan berarti memperluas sangkaan tanpa batas. Justru setiap pengembangan perkara harus memiliki dasar pembuktian yang jelas, sehingga penanganan korupsi maupun TPPU dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.”

Ia juga menilai bahwa pemulihan aset merupakan aspek penting apabila dalam proses hukum terbukti terdapat harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
Penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan prosedur hukum, dengan tetap menghormati hak pihak-pihak yang berkepentingan.

Menteri Harus Memastikan Evaluasi dan Perbaikan Sistem

Selain proses penyidikan, perkembangan perkara ini juga menjadi perhatian terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan di lingkungan ATR/BPN.
Menteri perlu memastikan bahwa evaluasi internal dilakukan secara objektif, termasuk terhadap prosedur pelayanan, sistem pengendalian, pembagian kewenangan, dan mekanisme pengaduan masyarakat.

Evaluasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan proses pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sebaliknya, pembenahan administratif dan penegakan hukum perlu berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Apabila ditemukan kelemahan sistem yang memungkinkan penyimpangan, kementerian perlu mengambil langkah perbaikan agar persoalan serupa tidak berulang. Jika ditemukan indikasi pelanggaran oleh pejabat atau pegawai, penanganannya harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, tanggung jawab Menteri tidak hanya berkaitan dengan respons terhadap perkara yang sedang disidik, tetapi juga dengan upaya memastikan bahwa sistem pelayanan pertanahan memiliki mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penegakan Hukum Harus Mengungkap Perbuatan, Peran, dan Aset

Pada akhirnya, penggeledahan di lingkungan ATR/BPN menjadi bagian dari proses untuk mengungkap fakta perkara dugaan suap pengurusan HGB di Bogor.
Bagi Ariman Sitompul, perspektif hukum TPPU mengingatkan bahwa penegakan hukum perlu menelusuri bukan hanya perbuatan yang diduga terjadi, melainkan juga jejak harta kekayaan yang berkaitan dengannya.

Di sisi lain, tanggung jawab pimpinan kementerian harus diperiksa secara proporsional berdasarkan kewenangan, tindakan, dan fakta yang ditemukan. Tidak boleh ada pihak yang dikecualikan dari pemeriksaan semata-mata karena jabatan, tetapi tidak boleh pula ada seseorang yang dianggap bersalah hanya karena kedudukannya dalam organisasi.
Penegakan hukum yang menyeluruh harus mampu mengungkap siapa melakukan apa, bagaimana tindak pidana berlangsung, ke mana uang mengalir, siapa yang memperoleh manfaat, serta apakah terdapat aset yang dapat dipulihkan sesuai hukum.

“Ungkap perbuatannya, telusuri aliran uangnya, periksa tanggung jawab setiap pihak sesuai perannya, dan buktikan asal-usul asetnya. Jabatan tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum, tetapi setiap pertanggungjawaban harus tetap berlandaskan bukti dan asas praduga tidak bersalah.”

Penulis: Assoc. Prof. Dr. Ariman Sitompul, S.H., M.H.
Kaprodi Magister Hukum Universitas Dharmawangsa
Ketua Umum Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang Indonesia (ASHPINDO)