Polres Kebumen Ungkap Kasus Judi, Narkoba hingga Pembuatan Obat Mercon dalam Operasi Pekat Ramadan

Ket foto: Konferensi pers operasi pekat Ramadan
Advertisement

KEBUMEN,pelita.co, – Polres Kebumen mengungkap sejumlah kasus penyakit masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Ramadan yang digelar mulai 17 Februari hingga 8 Maret 2026.
Operasi tersebut dilakukan untuk menekan berbagai bentuk tindak kriminalitas yang dinilai meresahkan masyarakat.

Kapolres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama, mengatakan selama operasi berlangsung jajarannya berhasil mengungkap beberapa kasus, di antaranya perjudian, pembuatan obat mercon, kekerasan terhadap anak, serta penyalahgunaan narkotika.

Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers di Gedung Tribrata Mapolres Kebumen, Rabu (11/3/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Kebumen Faris Budiman, Kasatreskrim Dwi Atma Yofi Wirabrata, serta Kasat Resnarkoba Heru Sanyoto.

“Selama Operasi Pekat, pengungkapan kasus dilakukan oleh Satresnarkoba maupun Satreskrim hingga ke tingkat Polsek jajaran,” ujar Kapolres.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah perjudian jenis ceki di Desa Kedungwringin, Kecamatan Sempor, pada Kamis (26/2/2026). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b subsider Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu set kartu ceki serta uang tunai sebesar Rp665.000.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pembuatan obat mercon di Desa Purbowangi, Kecamatan Buayan, pada Jumat (20/2/2026). Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial DK (20).

Dari lokasi kejadian, petugas menemukan berbagai bahan yang diduga digunakan untuk membuat obat mercon, di antaranya serbuk bahan peledak sekitar tiga kilogram, sumbu mercon, serbuk arang, potassium, serta belerang. Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan seperti timbangan elektronik, kuas, dan ayakan plastik yang digunakan untuk proses pembuatan bahan tersebut.
Kasus lain yang diungkap adalah dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Tanggeran, Kecamatan Sruweng, pada Minggu (22/2/2026). Dalam peristiwa itu, empat remaja yang masih di bawah umur diamankan karena diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial Rocky.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek akibat senjata tajam. Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 307 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait penggunaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak.
Sementara itu, dari pengungkapan kasus narkotika selama Operasi Pekat, Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan empat tersangka. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total mencapai 134,48 gram.

Kapolres menegaskan, meskipun Operasi Pekat telah berakhir, pihaknya akan tetap melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat.
“Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” tegasnya.

Advertisement