PURWOREJO, pelita.co – Pemerintah Kabupaten Purworejo menegaskan kesiapan penuh dalam mendukung penerapan Pidana Kerja Sosial sebagai salah satu bentuk pembaruan hukum pidana nasional. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Senin (1/12/2025) di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang.
Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sebagai upaya menyiapkan teknis pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di daerah.
Pidana kerja sosial merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Sanksi ini menjadi alternatif atas pidana penjara jangka pendek maupun denda ringan, yang nantinya dapat dilaksanakan di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, hingga lembaga sosial lainnya. Penempatannya akan disesuaikan dengan profesi dan kemampuan terpidana agar memberikan manfaat optimal.
Bupati Yuli Hastuti menegaskan bahwa Purworejo siap berkolaborasi dalam mengawal implementasi kebijakan ini.
“Pemkab Purworejo berkomitmen untuk bersinergi dengan kejaksaan dan seluruh pemangku kepentingan. Pidana kerja sosial bukan hanya bagian dari penegakan hukum, tetapi juga sarana pembinaan yang memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Bupati.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Purworejo telah menyiapkan langkah strategis berupa penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang mengenai Sinergi dan Kolaborasi dalam Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan. Penandatanganan dijadwalkan berlangsung pada 2 Desember 2025.
Dengan rangkaian langkah yang terstruktur ini, Pemkab Purworejo memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, humanis, dan memberikan dampak positif bagi pelaku maupun masyarakat luas.