
TANGERANG,Pelita co – Warga Perumahan Metro Munjul, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, digegerkan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan modus “test drive”. Pelaku berhasil diamankan warga setelah membawa kabur motor korban.
Peristiwa terjadi pada Selasa (08/09/2026) sekitar pukul 10.55 WIB.Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Ipda Icuk Tulus Setiyo Widarto, S.E., M.M., menjelaskan awal mula kejadian.
“Pada Senin (07/09/2026) sekira pukul 15.00 WIB, korban berinisial ST berniat menjual 1 unit motor Yamaha N Max miliknya melalui Facebook Marketplace. Kemudian muncul pelaku berinisial F yang menghubungi ST melalui pesan Messenger. Karena percaya, ST memberikan nomor WhatsApp dan berkomunikasi di WhatsApp,” jelas Icuk saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/09/2026).
Keesokan harinya, Selasa (08/09/2026), pelaku datang ke rumah korban di Perum Metro Munjul dengan alasan ingin mengecek dan “test drive” motor.
“Ketika sampai di rumah korban, pelaku hendak melakukan uji motor. Karena percaya akan dibeli, korban mengizinkan. Namun pelaku justru tancap gas membawa kabur motor milik korban,” ujarnya.
Diamankan Warga
Mendengar teriakan korban, warga sekitar berhamburan keluar dan ikut mengejar. Berkat kesigapan warga, pelaku F berhasil diamankan sebelum kabur jauh.
Dari hasil penyidikan, pelaku F diketahui sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak 2 kali. Aksi pertama di wilayah Cengkareng, Jakarta, dan kedua di Perum Metro Munjul wilayah hukum Polsek Cisoka.
Atas kejadian tersebut korban ST mengalami kerugian ditaksir Rp15 juta.
Dijerat Pasal Pencurian, Polisi Himbau Waspada
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polsek Cisoka juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menjual kendaraan pribadi.
Baca Juga: Laksamana Perintah Presiden, Polresta Tangerang Turun Bersihkan Titik Rawan Sampah
“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Cisoka, apabila ingin menjual kendaraan milik pribadi sebaiknya dijual di tempat resmi seperti showroom motor bekas. Hindari penjualan melalui jejaring sosial atau marketplace agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini,” tegas Ipda Icuk.(rls)













