TPPU ke Pemerasan: Pergeseran Konstruksi atau Jalan Keluar dari Lemahnya Pembuktian Dalam Kasus Mantan Jampidsus?

Oleh: Assoc. Prof. Dr. Ariman Sitompul, S.H., M.H.
Ketua Umum Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang Indonesia
Kaprodi Magister Hukum Universitas Dharmawangsa

Medan,pelita.co,- Perkembangan perkara yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menimbulkan pertanyaan dari perspektif hukum pidana, khususnya mengenai konsistensi konstruksi perkara, pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta munculnya dugaan tindak pidana pemerasan. Pertanyaan yang muncul bukan semata-mata mengenai apakah suatu perkara dapat dikembangkan ke tindak pidana lain. Secara hukum, pengembangan perkara tentu dimungkinkan apabila ditemukan fakta dan alat bukti baru.

Namun, persoalan akademiknya adalah: apakah pergeseran dari konstruksi TPPU menuju pemerasan merupakan konsekuensi dari perkembangan alat bukti, atau justru merupakan respons terhadap problem pembuktian TPPU? Pertanyaan tersebut disampaikan Assoc. Prof. Dr. Ariman Sitompul, S.H., M.H., Kaprodi Magister Hukum Universitas Dharmawangsa sekaligus Ketua Umum Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang Indonesia (ASHPINDO).
“Yang harus diuji bukan sekadar perubahan pasalnya, tetapi dasar faktual dan pembuktiannya. Apakah ada bukti baru yang menyebabkan konstruksi perkara berkembang, atau konstruksi sebelumnya memang menghadapi persoalan dalam pembuktian?” ujar Ariman.

KUHP Baru Mengubah Lanskap Hukum Pidana Nasional, Menurut Ariman, diskursus tersebut menjadi semakin relevan setelah Indonesia memasuki rezim KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. KUHP baru tidak hanya menggantikan KUHP warisan kolonial, tetapi juga menempatkan Buku Kesatu sebagai ketentuan umum yang menjadi pedoman bagi penerapan ketentuan pidana di luar KUHP, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Karena itu, menurut Ariman, perkara pidana yang saat ini berkembang harus dibaca dalam kerangka baru hukum pidana nasional.

“KUHP baru memberikan paradigma baru dalam hukum pidana nasional. Karena itu, konstruksi tindak pidana harus dibangun secara sistematis dengan memperhatikan asas, pertanggungjawaban pidana, kesalahan, pembuktian, dan hubungan antara hukum pidana umum dengan undang-undang pidana khusus,” jelasnya. Namun demikian, TPPU tetap mempunyai karakter khusus karena pengaturannya berada dalam rezim tersendiri. Oleh sebab itu, perubahan konstruksi dari TPPU ke dugaan pemerasan tidak dapat dilakukan hanya dengan pertimbangan bahwa kedua-duanya sama-sama merupakan tindak pidana.

TPPU Tidak Sama dengan Tindak Pidana Asal

Baca Juga: Wujudkan Kepedulian, PW Himpaudi NTT Bersama PD Himpaudi Manggarai Salurkan Bantuan Bagi Guru Paud Non Formal Terdampak Gempa

Ariman menegaskan bahwa salah satu kekeliruan yang harus dihindari adalah menyamakan tindak pidana asal dengan TPPU. TPPU mempunyai dimensi tersendiri karena berhubungan dengan hasil tindak pidana dan perbuatan terhadap hasil tindak pidana tersebut. Dengan demikian, apabila seseorang diduga melakukan pemerasan dan kemudian harta yang diperoleh dari pemerasan tersebut ditempatkan, dialihkan, disamarkan, atau dilakukan perbuatan lain yang memenuhi unsur TPPU, maka harus dibangun hubungan pembuktian yang jelas antara pemerasan sebagai tindak pidana asal dan perbuatan pencucian uang sebagai tindak pidana lanjutan.

“Jangan membalik konstruksi. Kita harus tahu dulu apa tindak pidana asalnya, apa hasil kejahatannya, siapa yang memperoleh, dan perbuatan apa yang dilakukan terhadap hasil tersebut. Baru kemudian diuji apakah memenuhi unsur TPPU,” kata Ariman.
Perkembangan hukum TPPU di sejumlah negara menunjukkan bahwa hubungan antara predicate offence dan money laundering merupakan persoalan penting dalam pembuktian. Salah satu contoh dapat dilihat dari Mahkamah Agung Filipina dalam perkara Lingad v. People of the Philippines. Dalam putusan tersebut dibahas hubungan antara unlawful activity, predicate offense, dan hasil tindak pidana. Salah satu pandangan dalam putusan tersebut menekankan pentingnya membuktikan bahwa uang atau harta yang menjadi objek perkara memiliki hubungan dengan tindak pidana yang termasuk dalam predicate offenses.

Dalam perkara tersebut juga muncul perdebatan mengenai standar pembuktian tindak pidana asal. Putusan membahas bahwa untuk membuktikan TPPU, harus terdapat hubungan antara hasil kejahatan dan tindak pidana yang menjadi predicate offense.
TPPU tidak boleh dibangun hanya dengan mengatakan ‘uang ini mencurigakan’. Harus ada konstruksi mengenai criminal origin dari harta tersebut,” ujar Ariman (11/10).
TPPU Juga Tidak Berdiri di Ruang Hampa

Hal serupa dapat dilihat dalam perkembangan yurisprudensi Supreme Court of India mengenai Prevention of Money Laundering Act (PMLA). Mahkamah Agung India dalam sejumlah putusannya membahas bahwa konsep proceeds of crime berkaitan dengan harta yang berasal dari kegiatan kriminal yang berhubungan dengan scheduled offence. Mahkamah juga menguraikan unsur-unsur TPPU yang berkaitan dengan orang, proses/perbuatan, dan hasil kejahatan. Yurisprudensi tersebut menunjukkan bahwa asal-usul kriminal dari harta merupakan elemen penting dalam konstruksi TPPU.

Dengan demikian, apabila konstruksi suatu perkara bergerak dari TPPU menuju pemerasan, pertanyaan hukumnya justru menjadi semakin penting: apakah pemerasan tersebut merupakan tindak pidana asal yang kemudian menghasilkan harta yang dicuci, atau pemerasan digunakan sebagai konstruksi baru setelah terdapat persoalan dalam membuktikan TPPU?

“Follow the Money” Tidak Boleh Menggantikan “Prove the Crime”
Ariman menilai, konsep follow the money memang sangat penting dalam perkara TPPU. Namun, follow the money tidak boleh menggantikan kewajiban untuk membuktikan tindak pidana.

Baca Juga: Sekjen Kemendagri: Pemeriksaan BPK Jadi Momentum Perkuat Akuntabilitas dan Evaluasi Pengelolaan Anggaran

“Kita boleh mengikuti aliran uang, tetapi pada akhirnya harus dapat menjawab dari tindak pidana apa uang itu berasal. Jadi, follow the money harus berujung pada prove the crime,” tegasnya.

Menurutnya, apabila ditemukan emas, uang tunai, rekening, transaksi, ataupun aset dalam jumlah besar, hal tersebut dapat menjadi dasar penelusuran.
Tetapi penemuan aset bukan otomatis pembuktian TPPU. Di sinilah kualitas penyidikan diuji.

Konstruksi Bergeser ke Pemerasan?

Jika dugaan pemerasan kemudian dijadikan bagian dari konstruksi perkara, menurut Ariman, penyidik harus mampu menunjukkan peristiwa konkret yang memenuhi unsur pemerasan.

Pemerasan tidak boleh sekadar menjadi “jembatan” untuk menjelaskan asal-usul aset apabila hubungan tersebut tidak didukung alat bukti.
“Kalau memang ditemukan bukti pemerasan, tentu konstruksi perkara dapat berkembang. Tetapi harus jelas: siapa yang meminta, apa yang diminta, dalam konteks apa, dengan cara bagaimana, dan apa keuntungan yang diperoleh. Semua harus diuji berdasarkan alat bukti,” katanya

.
Dengan demikian, pemerasan harus berdiri sebagai tindak pidana yang dapat dibuktikan, bukan sekadar menjadi alternatif ketika konstruksi TPPU menghadapi persoalan.
Bukti Baru atau Perubahan Strategi?

Menurut Ariman, terdapat dua kemungkinan.

Pertama, perkembangan alat bukti menyebabkan penyidik menemukan tindak pidana lain yang sebelumnya belum diketahui. Dalam konteks tersebut, perubahan konstruksi merupakan perkembangan yang wajar.Kedua, konstruksi TPPU ternyata menghadapi kesulitan pembuktian sehingga arah perkara kemudian bergeser ke tindak pidana lain.
“Yang kedua ini tidak boleh langsung dituduhkan. Tetapi pertanyaan tersebut sah secara akademik. Jawabannya harus dilihat dari kronologi bukti dan konstruksi perkara,” ujar Ariman.

Menurutnya, transparansi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah perubahan konstruksi benar-benar disebabkan oleh new evidence atau hanya perubahan pendekatan hukum.

KUHP Baru dan Prinsip Kepastian Hukum

Dalam konteks KUHP Nasional, persoalan tersebut juga berkaitan dengan prinsip kepastian hukum dan asas legalitas. UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku sejak 2 Januari 2026 dan dirancang sebagai hukum pidana nasional yang menggantikan KUHP kolonial. Buku Kesatu menjadi pedoman umum bagi penerapan hukum pidana, termasuk terhadap undang-undang pidana di luar KUHP sepanjang tidak ditentukan lain.

Menurut Ariman, perubahan rezim KUHP tersebut seharusnya semakin mendorong aparat penegak hukum untuk membangun konstruksi perkara secara sistematis.
“KUHP baru memberikan momentum untuk membangun hukum pidana Indonesia yang lebih rasional dan berorientasi pada kepastian hukum. Karena itu, setiap konstruksi perkara harus dapat diuji berdasarkan fakta, unsur delik, kesalahan, dan alat bukti,” katanya.

Bahaya Reverse Construction

Ariman mengingatkan bahaya reverse construction, yaitu ketika kesimpulan mengenai tindak pidana ditentukan terlebih dahulu, kemudian fakta dan bukti dicari untuk mendukung kesimpulan tersebut. “Jangan sampai pasal ditentukan terlebih dahulu, kemudian fakta dicari untuk memenuhi pasal. Dalam negara hukum, fakta dan bukti harus lebih dahulu diuji, kemudian konstruksi hukumnya dibangun,” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut sangat penting dalam perkara TPPU karena TPPU sering melibatkan jaringan transaksi, aset, rekening, dan perpindahan kekayaan yang kompleks.
Kompleksitas tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi standar pembuktian. Jika dibandingkan dengan perkembangan di Filipina dan India, terdapat satu pelajaran penting: hubungan antara harta dan sumber kriminalnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Mahkamah Agung Filipina bahkan membahas pentingnya hubungan antara proceeds dan predicate offense, sementara Mahkamah Agung India menguraikan hubungan antara proceeds of crime, scheduled offence, serta tindakan terhadap hasil kejahatan. Artinya, problem pembuktian TPPU merupakan persoalan universal.

“Karena itu kita tidak boleh melihat TPPU hanya dari perspektif Indonesia. Perkembangan yurisprudensi di negara lain menunjukkan bahwa hubungan antara tindak pidana asal dan hasil kejahatan merupakan jantung dari pembuktian money laundering,” kata Ariman.
Perkara Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Dikonstruksikan
Pada akhirnya, menurut Ariman, persoalan utama dalam perkara Jampidsus bukanlah apakah konstruksi perkara boleh berubah.

Boleh, sepanjang perubahan tersebut didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah.
Persoalan yang harus dijawab adalah apakah perubahan dari TPPU menuju pemerasan memiliki dasar pembuktian yang objektif.

“Kalau memang ada bukti baru, silakan konstruksi perkara dikembangkan. Kalau memang pemerasan terbukti, buktikan pemerasannya. Tetapi apabila TPPU yang semula dikonstruksikan tidak mampu dibuktikan, publik juga berhak mempertanyakan mengapa arah perkara berubah,” tegas Ariman.

Menurutnya, hukum pidana tidak boleh menjadi arena untuk mencari pasal yang paling mudah digunakan. Sebaliknya, pasal harus mengikuti fakta yang terbukti.
“Jangan sampai terjadi law by construction, seolah-olah hukum dibentuk untuk menyesuaikan suatu target. Yang benar adalah law by evidence: bukti menentukan konstruksi hukum,” pungkasnya.

Dengan demikian, pertanyaan “TPPU ke Pemerasan: Pergeseran Konstruksi atau Jalan Keluar dari Lemahnya Pembuktian?” pada akhirnya bukan sekadar pertanyaan mengenai satu perkara.

Pertanyaan tersebut merupakan refleksi yang lebih luas mengenai arah penegakan hukum pidana Indonesia setelah berlakunya KUHP Nasional.
Apakah perubahan konstruksi lahir dari perkembangan bukti, atau bukti diarahkan untuk mengikuti konstruksi?

Bagi negara hukum, jawabannya hanya satu: konstruksi perkara harus tunduk kepada fakta dan pembuktian, bukan sebaliknya.