
TANGERANG, Pelita.co – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang memindahkan 9 orang narapidana ke Lapas di wilayah Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (09/09/2026) malam.
Pemindahan dilakukan mulai pukul 20.40 WIB sebagai bagian dari strategi penguatan keamanan dan optimalisasi pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
Berdasarkan Asesmen Risiko
Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, mengatakan pemindahan dilakukan setelah melalui pertimbangan keamanan, pembinaan, dan hasil asesmen terhadap para narapidana.
“Pemindahan ini merupakan langkah yang dilakukan berdasarkan pertimbangan keamanan, pembinaan dan hasil asesmen. Penempatan narapidana risiko tinggi dilaksanakan ke wilayah Nusakambangan sesuai SOP,” ujar Beni.
Langkah ini sejalan dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa untuk kepentingan keamanan, pembinaan, dan/atau keperluan proses peradilan, narapidana dapat dipindahkan ke lapas lain.
Baca Juga: Lapas Kelas I Tangerang Salurkan 250 Sembako, Pererat Hubungan dengan Desa Binaan
Pengawalan Berlapis
Proses pemindahan dilakukan melalui koordinasi dengan Lapas Kelas IIA Cilegon dan mendapat dukungan pengawalan dari personel Brimob Polda Banten.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan pengamanan berlapis. Hingga keberangkatan, situasi terpantau aman, tertib, lancar, dan kondusif.
Pemindahan ke Nusakambangan memang sudah menjadi kebijakan umum untuk menempatkan narapidana dengan tingkat risiko tinggi, guna meminimalisir potensi gangguan keamanan di lapas asal.













