Beranda News

Mendagri Minta Tak Ada Pengumpulan Massa Selama Tahapan Pilkada

PALANGKARAYA,Pelita.co  – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta tak ada pengumpulan massa maupun kerumunan pada setiap tahapan dalam Pilkada Serentak tahun 2020 di 270 Daerah. Bahkan, ia meminta semua peserta Pilkada dan masayarakat mematuhi protokol kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan maupun .

“Kalau ramai-ramai akan menjadi penularan, tidak boleh kemudian nanti yang rawan di masa kampanye 26 September sampai 5 Desember, ini juga sama, saya juga sudah sampaikan tidak boleh ada arak-arakan, tidak boleh ada konvoi-konvoian,” katanya.

Dalam Kesiapan Pemilihan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang Kantor Kalimantan Tengah, Minggu (19/07/2020) itu, ia bahkan meminta para peserta Pilkada untuk mematuhi protokol kesehatan sejak pendaftaran calon kandidat.

“Pada saat proses pendaftaran, penelitian, penetapan calon sampai pengundian, itu saya sudah sampaikan kepada KPU (untuk) jangan ditoleransi, adanya arak-arakan, konvoi rame-rame dengan pakaian adat, rame-rame ke KPU, ,” tegas Mendagri.

Mendagri meminta kebiasaan pendukung maupun tim sukses untuk konvoi dalam mengantarkan untuk mendaftarkan dirinya ke KPUD untuk dihilangkan. Sebab, penyelenggaraan pesta demokrasi kali ini berbeda dengan kondisi normal pada umumnya, yakni dilaksankan selama pandemi. Sehingga diharapkan Pilkada tak menjadi media penularan Covid-19.

“Tolong dibatasi, mungkin pasangan calonnya saja dengan pendamping 2 orang, yang lainnya saja di tempat posko masing-masing, nonton virtual di media,” tuturnya.

Tak hanya untuk pasangan calon, ia juga meminta penyelenggara Pemilu untuk memikirkan skema pengaturan para calon pemilih pada saat pencoblosan yakni 9 Desember 2020.

“Kemudian pada waktu Pemilu juga tolong diatur waktunya, kalau bisa mengatakan dari jam 7 sampai jam 12, (durasi) 6 jam, kalau 500 pemilih maksimal per TPS maka diatur jamnya, misalnya nomor 1 sampai 80 itu di jam 7 sampai 8, dan seterusnya, Itu bisa diatur jaga jarak, (ketika) selesai, mereka tidak boleh berkumpul, silakan kembali (ke rumah),” tutur Mendagri. (red)

Sumber: Puspen Kemendagri