
MANGGARAI BARAT- Pemerintah daerah kabupaten Manggarai Barat, provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Asisten I (satu) bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Agustinus Gias secara tegas melarang peredaran rokok ilegal di wilayah itu
Ia bahkan terang terangan menyebut sanksi tegas hingga sanksi hukum sebagai konsekwensi yang harus ditanggung para pelaku peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Manggarai Barat
”Menjual dan mengedarkan rokok ilegal dapat dipidana dengan denda minimal dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, hingga ancaman penjara maksimal lima tahun sebagaimana diatur dalam UU Cukai No. 11/2020 Pasal 54,” terang Asisten Agustinus
Hal itu Ia sampaikan saat membuka Kegiatan Sosialisasi Bidang Cukai khususnya Pemberantasan Rokok Ilegal yang digelar di Kantor Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Selasa,28 April 2026
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dan wujud nyata komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Polres Manggarai Barat, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Danlanal Labuan Bajo, Kodim 1630 Manggarai Barat, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Pemerintah Kecamatan Lembor Selatan bersama unsur Forkopimcam setempat.
Turut hadir hadir dalam kegiatan ini Kasat Pol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, selaku penanggung jawab kegiatan, serta anggota Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat
Di hadapan peserta sosialisasi itu, Agustinus mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal meskipun harganya lebih murah karena rokok ilegal merupakan musuh bersama
”Rokok ilegal adalah musuh bersama. Mari kita jaga kampung kita. Jangan beli, jangan jual, jangan simpan. Laporkan jika tahu” pungkas Agustinus.
Agustinus juga menyarankan masyarakat agar mengalihkan kebiasaan dengan membeli rokok legal ber-pita cukai asli,atau lebih baik berhenti merokok
”Alihkan kebiasaan dengan membeli rokok legal ber-pita cukai asli, atau lebih baik berhenti merokok demi kesehatan keluarga” ujarnya
Masyarakat juga diminta agar melaporkan jika ada yang menjual rokok ilegal
“Laporkan jika melihat ada yang menjual rokok ilegal ke Satgas, polisi, atau kantor bea cukai terdekat” ungkap Agustinus
Baca Juga: Mendagri Buka Festival Fulan Fehan 2026, Hadirkan Tarian Persahabatan Indonesia dan Timor-Leste
Ia berharap masyarakat khususnya di Lembor Selatan memiliki kesadaran kolektif sehingga tidak ada lagi warung atau toko yang menjual rokok ilegal
Kesadaran kolektif ini diharapakan agar anak remaja tidak terpapar rokok ilegal sejak dini yang harus dimulai dari keteladanan orang tua
Agustinus mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal masih ditemukan di Kabupaten Manggarai Barat sangat masif karena banyak ditemukan di kios-kios kecil dan pasar tradisional yang menunjukan masih adanya celah masuknya rokok ilegal yang harus dicegah dan ditutup
Dalam kesempatan itu Agustinus menjelaskan tentang pengertian, ciri serta dampak buruk dari rokok ilegal
“Rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, atau rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya, memberikan dampak negatif yang sangat besar bagi negara dan masyarakat,” ujar Agustinus
Peredaran rokok ilegal kata Agustinus menimbulkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai
Pelaku peredaran rokok ilegal tambahnya adalah pengusaha yang menghindar membayar pajak sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi pengusaha rokok legal yang taat pajak yang menurutnya adalah masalah serius yang harus diatasi
Cukai rokok merupakan pendapatan negara yang kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk subsidi BPJS Kesehatan, pembangunan jalan, irigasi, fasilitas umum, beasiswa, dan bantuan sosial
“Membeli rokok ilegal sama saja dengan merugikan negara dan pembangunan daerah kita sendiri. Uang yang seharusnya masuk ke kas negara untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan, malah dinikmati oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Agustinus













