Beranda News

Satreskrim Polres Purworejo Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan

PURWOREJO, pelita.co, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyimpanan, pengedaran, dan pembelanjaan uang palsu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial BWFS.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/6/2025), Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Simpang Empat Desa Geparang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.

“Pelaku kedapatan membelanjakan uang palsu di sejumlah toko kelontong di wilayah Purworejo dan Banyumas,” ungkap Kapolres.

Menurut keterangan, BWFS awalnya menemukan iklan penjualan uang palsu melalui grup Facebook. Ia kemudian berkomunikasi dengan akun bernama “PIN” yang mengarahkannya ke grup WhatsApp bertajuk Elite Global Rezero. Dari grup tersebut, pelaku memperoleh tautan pemesanan menuju platform e-commerce Shopee.

Tercatat, pelaku telah melakukan sembilan kali transaksi pembelian uang palsu dengan menggunakan uang asli sebesar Rp3.800.000. Dari transaksi tersebut, ia memperoleh uang palsu dalam berbagai pecahan dengan total lebih dari Rp11.000.000.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Purworejo turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, uang palsu senilai Rp4.450.000, dua bungkus paket dengan nomor resi:
SPXID053256972625 atas nama penerima Karnaen (Fajar), pengirim Rezero Collection, SPXID056620814135 atas nama penerima Karnaen (Fajar), pengirim Rezero Collection, satu unit ponsel Samsung A03s warna hitam dan satu dompet kulit berwarna hitam

Kapolres Purworejo menegaskan bahwa BWFS dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (2), dan Pasal 36 Ayat (3) juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” imbau Kapolres.