JAKARTA,Pelita.co – Sebagai alternatif penyediaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran di lingkungan pemerintah daerah, Kemendagri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan kembali menyerahkan bantuan hibah luar negeri berupa 1 unit mobil pemadam kebakaran dari Pemerintah Korea Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara.
Sebelumnya pada Bulan Januari juga telah diserahkan secara langsung oleh Mendagri 1 unit mobil pemadam kebakaran kepada Pemerintah Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur.
Lebih lanjut Safrizal juga menjelaskan bahwa fasilitasi hibah luar negeri ini merupakan salah satu bentuk pembinaan Kemendagri terhadap penyelenggaraan sub urusan kebakaran yang merupakan salah satu urusan wajib pelayanan dasar bagi masyarakat yang dalam pelaksanaannya terdapat Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2018.