Gara-Gara Judi Online, Tetangga Tewas Ditusuk: Polres Purworejo Bongkar Pembunuhan Sadis di Loano

Gara-Gara Judi Online, Tetangga Tewas Ditusuk: Polres Purworejo Bongkar Pembunuhan Sadis di Loano
Ket fota: Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito, , didampingi Kasatreskrim AKP Dwiyono, dan Kasihumas AKP Ida Widaastuti, menunjukan barang bukti saat pers rilis
Advertisement

PURWOREJO, pelita.co – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang berujung pembunuhan di wilayah Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.
Peristiwa tragis ini menewaskan seorang warga yang menjadi korban penusukan di dalam rumahnya sendiri.

Pengungkapan kasus disampaikan dalam rilis pers yang digelar Selasa (10/2/2026) siang oleh Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, didampingi Kasatreskrim AKP Dwiyono, dan Kasihumas AKP Ida Widaastuti.

Korban diketahui berinisial HA, sementara pelaku berinisial DM (40), seorang karyawan swasta yang merupakan tetangga korban, warga Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, di rumah korban yang berada di Dusun Kalongan, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano.

Advertisement

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam, tersangka masuk ke rumah korban dengan menyingkap asbes atap rumah. Pelaku diketahui telah merencanakan aksi pencurian dan bahkan mempersiapkan sebilah pisau dari rumah.

Namun, aksinya dipergoki korban yang terbangun. Dalam kondisi panik dan takut dikenali, pelaku kemudian menyerang korban dengan senjata tajam.

“Korban mengalami sejumlah luka tusuk di beberapa bagian tubuh yang menyebabkan korban meninggal dunia,” terang Kompol Nana.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri melalui pintu depan rumah korban. Setelah dilakukan pengejaran, tersangka berhasil ditangkap Satreskrim Polres Purworejo pada Kamis, 5 Februari 2026, dan sejak Jumat, 6 Februari 2026, ditahan di Rutan Polres Purworejo.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu potong sarung warna cokelat motif kotak-kotak merek Atlas dengan tiga robekan. Satu papan kayu ukuran 160 x 27 x 1 cm. Satu buah linggis besi warna biru panjang 57 cm. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa pelat nomor. STNK sepeda motor.
Satu unit handphone merek OPPO warna biru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (3) jo Pasal 17 ayat (1) dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa motif pelaku melakukan kejahatan tersebut dipicu kehabisan uang akibat judi online. Tersangka mengaku telah menghabiskan sekitar Rp700 ribu melalui aplikasi perbankan untuk bermain judi online di situs gospin123, hingga kalah seluruhnya.

“Pelaku mengetahui kebiasaan korban yang rutin salat subuh ke masjid. Hal itu dimanfaatkan untuk melancarkan aksi pencurian,” ungkap Wakapolres.

Namun rencana tersebut gagal setelah korban memergoki pelaku, hingga berujung pada aksi kekerasan fatal.

Polres Purworejo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan, sekaligus mengimbau masyarakat agar menjauhi praktik judi online yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan kerusakan sosial.

Advertisement