MANGGARAI NTT, Pelita.co- Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berupaya untuk mencapai komitmennya menjadikan lembaga pendidikan ramah anak dan bebas dari tindakan kekerasan
Upaya upaya itu sebagai langkah antisipatif dalam merespon berbagai tindakan kekerasan yang belakangan marak terjadi di lingkungan pendidikan
Kepala Dinas PPO kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan, S.Pd.M.Si dalam wawancara di ruang kerjanya pada Rabu 09 April 2025 mengatakan bahwa pencegahan tindakan kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawab semua pihak yang sifatnya kolektif kolegial
Bahwa tindakan kekerasan terhadap anak tidak hanya terjadi di lingkungan pendidikan saja tetapi juga di lingkungan keluarga dan di mana saja, oleh karena itu semua pihak harus berperan
“Pencegahan, penanganan kekerasan terhadap anak itu saya katakan kolektif kolegial, semua pihak harus berperan karena tindakan kekerasan ini tidak hanya di sekolah, di lingkungan keluarga juga dan di mana saja” ungkap kepala dinas yang akrab disapa Wens ini
Dinas PPO kabupaten Manggarai tambahnya berperan aktif untuk mencegah adanya tindakan kekerasan di sekolah sesuai kewenangannya
Lebih lanjut Ia menyebutkan bahwa Dinas PPO kabupaten Manggarai telah mengeluarkan surat Nomor: Din.PPO.420/0093/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 perihal penegasan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan lembaga pendidikan
Surat penegasan itu tambahnya telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan TK,PAUD,SD dan SMP
TPPK ini berjumlah 3 orang yang terdiri dari satu orang pendidik, satu orang pegawai sekolah, satu orang komite sekolah atau bisa juga kepala satuan pendidikan sekolah (kepala sekolah) bagi sekolah yang tidak memiliki komite sekolah seperti PAUD dan TK
Wens menjelaskan bahwa TPPK sekolah ini memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan baik kekerasan fisik maupun kekerasan verbal bahkan sampai melapor ke pihak penegak hukum
Ia memastikan bahwa penegasan pembentukan TPPK ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan nomor 46 tahun 2023
Selain surat penegasan yang berkaitan upaya pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan dari Dinas PPO, pemerintah daerah kabupaten Manggarai juga telah mengeluarkan keputusan Bupati Nomor: HK/398/2003 tanggal 29 Desember 2024 tentang penetapan sekolah ramah anak kabupaten Manggarai
Wens mengatakan, penerapan pencegahan kekerasan terhadap anak dan sekolah ramah anak adalah tentang kenyamanan, kebutuhan, perlindungan anak yang diatur di dalam pasal 13 Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Di situ secara jelas disebutkan bahwa anak wajib mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, kekerasan seksual, penelantaran, kekerasan, penganiayaan, ketidak Adilan dan lain sebagainya
Ayat 2 pasal 13 UU nomor 23 itu kata Wens juga mengatur larangan bagi orang tua melakukan kekerasan terhadap anak nya sendiri sekalipun karena akan dikenakan pemberatan hukuman
Pemerintah lanjutnya, sesuai kewenangannya dengan merujuk pada regulasi, mengingatkan semua lembaga pendidikan untuk menjamin peserta didik agar menjamin rasa amannya, rasan nyamannya serta pemenuhan hak hak lainnya
Ia mengungkapkan bahwa sekolah bertanggung jawab penuh terhadap hal tersebut karena Dinas PPO sudah mengeluarkan surat surat yang bersifat melarang terjadinya kekerasan di sekolah
Wens menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk terjadinya kekerasan di sekolah karena pemerintah bersama sekolah telah melakukan upaya pencegahan. Namun demikian Ia menyebutkan bahwa apabila masih terjadi kekerasan di sekolah maka itu adalah insidensial yang mungkin dipengaruhi oleh kondisi tertentu pelaku
Untuk memastikan semua upaya tersebut berjalan di setiap satuan pendidikan seperti TPPK, Wens mengaku Dirinya telah mengunjungi seluruh sekolah melalui program SABERKOL yang bertujuan untuk mempersamakan dan merefleksi bersama warga sekolah tentang banyak hal
“Bagaimana kami bisa memastikan bahwa di sekolah dilaksanakan TPPK itu? kami punya program SABERKOL yaitu mempersamakan dan merefleksi bersama sekolah. Saya sudah pergi ke 234 TK,SD,SMP dan SLTA. Esensi utamanya adalah sekolah bersama Kadis PPO kabupaten Manggarai berefleksi bersama banyak hal” ungkapnya
Kedatangan ke SLTA yang bukan kewenangannya adalah bentuk tanggung jawab moralnya sebab anak anak yang sekolah di SLTA adalah juga anak Manggarai. Karena itu meski SLTA adalah kewenangan Pemprov namun kedatangannya adalah prinsip saling mengisi dan kolaboratif
Wens meminta sekolah dan para guru untuk memastikan perlindungan terhadap peserta didik
“Saya meminta kepada teman teman guruku yang hebat, mulai dari manajer, dalam hal ini adalah kepala sekolah, pastikan semua anak di sekolah terlindungi, hindarkan mereka dari berbagai bentuk tindakan kekerasan” ujar Wens
Ia mengingat para guru bahwa anak memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan pendidikan, oleh sebab itu siapapun tidak memiliki hak menghalangi anak untuk mendapatkan pendidikan. Tindakan kekerasan itu adalah juga tindakan menghalangi anak mendapatkan pendidikan
Wens juga meminta semua sekolah untuk melaksanakan surat penegasan pembentukan TPPK dan harus difungsikan semaksimal mungkin
Tidak hanya itu Ia juga meminta agar semua sekolah melaksanakan perintah yang termuat dalam keputusan Bupati Manggarai terkait sekolah ramah anak
“Surat kami juga terkait sekolah ramah anak tertanggal 9 Juli 2024, pastikan bahwa lingkungan pendidikan itu ramah terhadap anak, pastikan lingkungan sekolah tempat anak mendapatkan kenyamanan, tempat anak mendapatkan perlindungan, tempat anak mendapatkan kegembiraan, tempat anak mendapatkan inspirasi, tempat anak mendapatkan berbagai hal untuk menjamin masa depannya” ungkap Wens
Ia menegaskan sekolah harus bebas dari kekerasan, oleh karena itu TPPK di sekolah harus berjalan efektif sesuai tugas dan fungsinya
Wens mengatakan apabila terjadi tindakan kekerasan di sekolah, itu adalah tindakan kriminal dan merupakan kewenangan penegak hukum