Beranda News

Daerahnya Kerap Jadi Pembuangan Sampah Kiriman, Begini Tanggapan Camat Sukadiri

Daerahnya Kerap Jadi Pembuangan Sampah Kiriman, Begini Tanggapan Camat Sukadiri
Foto: Ilustrasi

TANGERANG, Pelita.co – Aktivitas pengurugan dengan material sampah pada lahan bekas galian C yang berlokasi di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang, diduga ilegal tak berizin.

Pembuangan tonan kubik sampah yang ditimbun atau diurug pada lahan eks galian C yang di kirim oleh truk pada malam hari itu disinyalir sampah dari TPA

Menurut sumber dan informasi dari masyarakat bahwa sampah tersebut merupakan sampah yang didatangkan dari luar Kabupaten Tangerang, Desas desusnya sampah tersebut dikirim dari Kota Tangerang Selatan

” informasinya sampah itu dari Tangerang Selatan, Karena katanya lahannya bakal dibangun buat gedung perkantoran jadi sampah itu harus di pindahkan atau di buang,” Kata warga inisial JN di lokasi saat di konfirmasi pada Jumat malam 12-07-2024

Sisi lain, dalam pendapatnya Ketua LSM GPPRUK Asep Setiadi mengatakan bahwa kegiatan pembuangan sampah pada lahan bekas galian itu telah menyalahi aturan Perbup Tangerang,

Baca juga :  Malam Puncak Hut RI Ke 74, Warga Kampung Binong RT 02,Gelar Berbagai Macam Pentas Seni

” Terkait Sampah setiap wilayah punya izin dan peraturan daerah masing masing baik Perbup maupun Perkot, Sampah dari Tangsel yah itu untuk Tangsel jangan dibuang ke wilayah luar Tangsel, jelasnya sampah yang dikirim dari Tangerang Selatan dan di buang ke bekas galian itu sudah menyalahi aturan, ” tandas Asep Sabtu 13-07-2024

Keterangan lainnya kata Asep dengan tegas menyatakan bahwa aktivitas kegiatan pembuangan sampah harus ada izin dari Pemda Tangerang, Bahkan dirinya tak akan segan bakal menggugat pihak yang terlibat,

” Ya setiap kegiatan pembuangan sampah harus ada izin wilayah yaitu Pemda Tangerang jika tidak ada izin berarti itu ilegal, Dan rencana Saya akan menggugat pihak yang terlibat dalam aktivitas itu,” Jelasnya

Terpisah Camat Sukadiri Ahmad Hapid
mengatakan bahwa kegiatan pengurugan pada lahan bekas galian dengan sampah tersebut belum ada izin dan koordinasi ke pihak Kecamatan,

Baca juga :  Pria Pengedar Obat Hexymer Dan Tramadol di Mauk, di Tangkap Polisi

” Itu gak ada izin kang” jawab Camat saat di konfirmasi lewat Chatt WhatsApp pada Jumat 12-07-2024

Diakuinya terkait maraknya kegiatan ilegal pengelolaan sampah di wilayah Sukadiri dirinya kerap dimintai keterangan oleh pihak Kementerian lingkungan hidup,

” Ya gara gara sampah di Gintung malahan saya Setiap tahun di BAP PPNS GAKKUMDU KEMENLHK,” Pungkasnya dalam balasan terakhir Camat,