Coretax DJP Sulit Diakses, Wajib Pajak Keluhkan Jelang Batas Lapor SPT Badan

Coretax DJP Sulit Diakses, Wajib Pajak Keluhkan Jelang Batas Lapor SPT Badan
Screenshot pada layar dekstop dengan link https://coretaxdjp.pajak.go.id/

PELITA.CO – Akses ke situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax DJP di alamat coretaxdjp.pajak.go.id dilaporkan tidak bisa diakses oleh sejumlah wajib pajak pada Selasa (28/4/2026) pagi.

Salah satu wajib pajak, Ibu Ratna, mengaku sudah mengalami kendala sejak sehari sebelumnya. Ia menyebut situs tersebut baru dapat diakses menjelang siang hari.

“Dari kemarin pagi sempat tidak bisa dibuka, baru sekitar jam 12 siang bisa diakses. Sekarang pagi ini, pukul 09.58 WIB, kembali tidak bisa diakses,” ujarnya.

Advertisement

Kondisi ini dikeluhkan karena waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tinggal menghitung hari. Mengacu pada informasi yang beredar, batas pelaporan SPT Badan hanya tersisa sekitar tiga hari lagi.

Coretax sendiri merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang digunakan DJP sejak 2025 untuk pelaporan pajak secara online. Direktorat Jenderal Pajak menyebut seluruh layanan perpajakan kini terintegrasi melalui sistem tersebut.

Namun, gangguan akses bukan hal baru. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, DJP juga mengumumkan adanya pemeliharaan sistem (maintenance) yang menyebabkan layanan Coretax tidak dapat diakses sementara waktu. Selama periode downtime, seluruh layanan memang dihentikan sementara.

Baca Juga: Syarat Bayar Pajak Motor 2025 Wajib Tahu Biar Proses Cepat

Meski begitu, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi apakah gangguan yang terjadi saat ini disebabkan oleh maintenance atau lonjakan trafik pengguna menjelang tenggat pelaporan.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan wajib pajak, terutama pelaku usaha, karena keterlambatan pelaporan SPT dapat berujung pada sanksi administratif.

Sebagai informasi, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT melalui Coretax baik via desktop maupun perangkat mobile, sebagaimana dijelaskan dalam panduan pelaporan yang beredar di media.

Advertisement