Beranda News

BNN Bongkar Pabrik Sabu Rumahan di Apartemen Cisauk Tangerang, Dua Residivis Ditangkap

TANGERANG, Pelita.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali berhasil mengungkap praktik pembuatan narkotika jenis sabu di sebuah unit apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Laboratorium rumahan (clandestine lab) tersebut digerebek pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, hasil kerja sama antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Operasi dilakukan setelah tim gabungan melakukan pengintaian dan observasi intensif terhadap aktivitas mencurigakan di lantai 20 salah satu apartemen. Keyakinan adanya proses produksi sabu membuat petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berinisial IM dan DF diamankan. IM diketahui berperan sebagai peracik (koki), sementara DF bertugas memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis kasus narkotika tahun 2016.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah enam bulan menjalankan bisnis haram ini dan meraup keuntungan sekitar Rp1 miliar. Untuk memproduksi sabu, pelaku mengekstrak 15 ribu butir obat asma hingga menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni, yang digunakan sebagai bahan utama sabu. Semua bahan kimia dan peralatan laboratorium diperoleh dengan cara berbelanja daring (online) guna menghindari pantauan aparat.

Barang Bukti yang Disita
BNN dan Bea Cukai menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan, antara lain:
Sabu padat: 209,02 gram, Sabu cair: 319 mililiter, Prekursor ephedrine: 1,06 kilogram
Aceton: 1.503 mililiter
Asam sulfat: 400 mililiter, Toluen: 3,43 liter, Dua gelas kimia (beaker glass) dan berbagai peralatan laboratorium lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati.

Kepala BNN menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan lembaganya dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk modus baru jaringan yang menggunakan apartemen sebagai lokasi produksi tersembunyi.

“BNN terus memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum dan masyarakat. Kami mengajak semua pihak untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujar perwakilan BNN dalam keterangannya.

Selain penindakan hukum, BNN juga memberikan layanan rehabilitasi gratis bagi penyalahguna narkoba. Langkah ini diharapkan dapat menyelamatkan korban penyalahgunaan sekaligus memperkuat ketahanan sosial dalam menghadapi ancaman narkotika.

Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, BNN optimistis perang melawan narkoba dapat dilakukan secara tegas, terarah, dan menyeluruh, menuju Indonesia yang Bersih dari Narkoba (Bersinar).