KEBUMEN,pelita.co – Polres Kebumen mengamankan tiga pria yang diduga kuat melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial L (12) di Kecamatan Petanahan, Kebumen, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Dinas Sosial dan orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, menjelaskan bahwa para tersangka masing-masing berinisial M (66), S (59), dan D (42). Ketiganya merupakan petani dan tinggal tidak jauh dari rumah korban. Mereka ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen pada Rabu, 22 Oktober 2025.
“Dari hasil penyelidikan, korban mengalami tindak kekerasan seksual berulang kali oleh para pelaku,” kata AKP Dwi Atma dalam konferensi pers, Senin (24/11/2025).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tersangka M dijerat Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak. Sementara S dan D dijerat Pasal 82 undang-undang yang sama terkait tindak pencabulan. Ketiga pasal itu mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Dwi Atma memaparkan bahwa modus pelaku adalah memanfaatkan kedekatan lingkungan dan tipu muslihat. Tersangka M diduga menyetubuhi korban pada September 2024 dengan cara membujuk menggunakan uang dan mengajak korban jalan-jalan sebelum akhirnya melakukan aksi bejat tersebut.
Untuk pelaku S dan D, tindakan pencabulan dilakukan sepanjang tahun 2025 secara berulang dengan memanfaatkan hubungan dekat serta kondisi korban yang mudah dipengaruhi. Perbuatan keduanya dilakukan di waktu dan tempat berbeda.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan pelaku pada saat kejadian. Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk pendalaman lebih lanjut.
Mengantisipasi kejadian serupa, Polres Kebumen mengimbau masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dalam mengawasi anak. Tidak hanya soal pengawasan fisik, edukasi tentang bahaya bujuk rayu serta pentingnya memahami batasan diri juga ditekankan.
“Tanamkan sejak dini nilai agama dan norma kesusilaan. Luangkan waktu untuk mendengarkan keluh kesah anak. Anak adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” pesan AKP Dwi Atma.
Polres Kebumen meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan hal mencurigakan kepada Bhabinkamtibmas, Polsek, atau langsung ke Polres agar dapat segera ditindaklanjuti.