KEBUMEN, pelita.co – Polres Kebumen menangani kasus meninggalnya seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen saat bertugas melakukan evakuasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Krakal, Kecamatan Alian, Senin (2/2/2026).
Korban berinisial MA (33), warga Kebumen, meninggal dunia setelah mengalami luka akibat serangan senjata tajam saat proses evakuasi berlangsung.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui secara utuh kronologi kejadian. Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban,” ujar AKBP Putu, Senin (2/2/2026).
Peristiwa tragis itu terjadi di Dukuh Krajan RT 002 RW 003 Desa Krakal, Kecamatan Alian, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, tim gabungan melakukan evakuasi terhadap seorang warga berinisial R, yang diduga mengalami gangguan jiwa.
Evakuasi dilakukan oleh tim Puskesmas Alian dengan melibatkan unsur gabungan, terdiri dari tiga anggota Polsek Alian, dua anggota Koramil Alian, lima personel Satpol PP Kebumen, satu perangkat desa, serta pihak keluarga.
Namun, saat hendak diamankan, terduga pelaku keluar dari rumah sambil membawa senjata tajam dan benda tumpul, yakni sabit, terduga pelaku melakukan perlawanan dan mengayunkan senjata ke arah petugas.
Petugas sempat berupaya melucuti senjata yang dibawa terduga pelaku, namun tidak berhasil. Terduga pelaku kemudian mengejar korban dan mengayunkan sabit hingga mengenai bagian leher korban, menyebabkan luka sayat serius yang mengeluarkan banyak darah.
Korban segera dilarikan ke RSUD dr. Soedirman Kebumen untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, sekitar 30 menit setelah mendapat perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia.
Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Inafis Satreskrim Polres Kebumen menemukan bercak darah di jalan depan rumah serta di halaman rumah lokasi kejadian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah sabit, satu bilah pisau daging, dan satu batang linggis.
Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menambahkan, penanganan perkara saat ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Alian bersama Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kebumen sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyelidikan masih berjalan untuk mendalami rangkaian peristiwa, termasuk proses evakuasi dan penanganan terhadap terduga pelaku,” jelas AKP Yofi.