
PURWOREJO, Pelita.co – Proses tender pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan serta jembatan di Kabupaten Purworejo telah rampung. Seluruh tahapan pengadaan yang dilakukan secara terbuka melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) kini telah memasuki tahap pelaksanaan di tangan Pengguna Anggaran (PA), yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo.
Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, Brahmanto, memastikan seluruh proses tender telah dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) sesuai ketentuan dan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurutnya, Pokja Barjas bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku, sehingga seluruh tahapan memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.
“Seluruh Pokja bekerja sudah sesuai regulasi dan prosedur yang ada. Dalam menjalankan tugas, kami memiliki panduan dan dasar hukum,” ujar Brahmanto saat dikonfirmasi media. , Selasa (15/9/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah regulasi yang menjadi acuan antara lain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 serta ketentuan dan pedoman yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Selain itu, proses pengadaan juga memperhatikan hasil monitoring dan upaya pencegahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), termasuk hasil monitoring tahun 2025.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Fraksi Partai Demokrat Minta Lanjutan Pembangunan Fisik Hotel Ganesha Ditunda
Brahmanto juga menanggapi adanya tudingan mengenai dugaan rekayasa dalam proses tender pekerjaan peningkatan jalan yang mencakup 19 titik.
Ia dengan tegas membantah tudingan tersebut.
“Sekali lagi, itu tidak benar. Kami bekerja dengan acuan dan pedoman yang ada. Pokja sudah bertugas sesuai regulasi dan melaksanakannya secara profesional dan sepenuh hati,” tegas pria yang akrab disapa Bram tersebut.
Menurut Bram, salah satu indikator bahwa proses tender dilakukan secara terbuka dan kompetitif terlihat dari adanya efisiensi anggaran yang berhasil diperoleh pemerintah daerah.
Dari keseluruhan pagu anggaran yang ditenderkan, proses tersebut menghasilkan efisiensi sebesar Rp4.217.294.803,89.
“Dengan proses tender terbuka, baik untuk 19 paket pekerjaan peningkatan ruas jalan maupun empat paket jalan poros, Tim Pokja Barjas berhasil melaksanakan efisiensi sekitar Rp4,2 miliar. Ini data, bukan asumsi kami,” tandasnya.
Baca Juga: Akulaku Group Salurkan Bantuan Pangan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa Bumi di NTT
Sementara itu, Kepala DPUPR Kabupaten Purworejo, Eko Paskiyanto, menegaskan pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan seluruh tahapan telah dilakukan dan dituangkan dalam notulen sebagai bagian dari dokumentasi proses.
“Kami mempercayakan kepada Bagian Barjas untuk memproses pelaksanaan tender dari Dinas PUPR,” kata Eko.
Terkait munculnya isu dugaan rekayasa, Eko juga menyatakan tidak ada praktik semacam itu dalam proses pengadaan pekerjaan jalan dan jembatan tersebut.
“Tidak ada itu rekayasa-rekayasa seperti yang digaungkan. Zaman seperti sekarang kok masih ada yang main-main. Saya pikir itu hanya bentuk kritik kepada kami selaku pelayan masyarakat,” ujarnya.
Eko menambahkan, penjelasan mengenai proses tender juga telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Purworejo. DPUPR bersama Bagian Barjas Setda telah mengikuti dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP), masing-masing dengan Pimpinan DPRD dan Komisi II DPRD Purworejo.
“Dua kali kami dipanggil, pertama saat RDP dengan Pimpinan Dewan, kemudian RDP yang dilaksanakan Komisi II DPRD Purworejo,” jelasnya.
Dalam kedua forum tersebut, lanjut Eko, pihak DPUPR dan Bagian Barjas memberikan penjelasan mengenai proses pengadaan sejak tahap awal hingga pengumuman pemenang.
“Pada dua kali pelaksanaan RDP tersebut, baik Pimpinan DPRD maupun Komisi II menyatakan menerima penjelasan kami dari DPUPR dan teman-teman di Bagian Barjas,” pungkasnya.













