Viral Video Penganiayaan Anak di Grabag, Polisi Pastikan Pelaku dan Korban Sama-Sama Masih di Bawah Umur

Viral Video Penganiayaan Anak di Grabag, Polisi Pastikan Pelaku dan Korban Sama-Sama Masih di Bawah Umur
Ket Foto: Maposek Grabag

PURWOREJO, Pelita.co — Sebuah video dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, viral di media sosial dan memicu keprihatinan publik. Kepolisian Sektor Grabag memastikan bahwa peristiwa tersebut benar terjadi pada Rabu (12/11/2025).

Kapolsek Grabag, AKP Diyah Ayu Ida Nursanti SH, mengungkapkan bahwa baik pelaku maupun korban masih berstatus anak. Peristiwa itu dipicu oleh kesalahpahaman melalui percakapan WhatsApp, ketika pelaku menuduh korban menyebarkan gambar yang dianggap merugikan.

“Korban mengaku tidak pernah melakukannya, namun pelaku tidak terima dan langsung melakukan pemukulan. Kejadiannya berlangsung di wilayah Grabag, di luar jam sekolah, sekitar pukul 14.30 WIB, dan di tempat umum,” jelas AKP Diyah, saat dihubi melalui WhatsApp Jumat (14/11/2025) malam.

Advertisement

Pelaku berinisial G (14), seorang siswa kelas 6 SD di Kecamatan Bayan, sedangkan korban R (13) merupakan pelajar kelas 1 SMP di Kecamatan Grabag. Meski saling mengenal, keduanya tidak memiliki kedekatan khusus. Pada saat kejadian, pelaku juga datang bersama salah satu temannya.

Korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan telah menjalani pemeriksaan medis. Saat ini kondisinya stabil dan sudah kembali mengikuti kegiatan sekolah. AKP Diyah menambahkan, laporan segera ditindaklanjuti setelah kepala desa setempat menghubungi pihak Polsek, sehingga anggota langsung menuju lokasi untuk mengamankan situasi.

Polsek Grabag telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban, serta sejumlah saksi. Selain itu, pihak kepolisian terus menggencarkan sosialisasi ke sekolah-sekolah guna mencegah perundungan dan kekerasan antar pelajar.

Baca Juga: TMMD Sengkuyung Tahap I 2026 di Grabag Resmi Dimulai, Bupati Tekankan Gotong Royong dan Pembangunan Desa

“Kasus ini tetap kami proses sesuai prosedur. Kami mengimbau orang tua dan pihak sekolah agar memperketat pengawasan, terutama dalam penggunaan media sosial. Sore tadi, unit PPA Polres yang dipimpin KBO Reskrim juga hadir untuk membackup proses penyelidikan di Polsek,” tegasnya.

Sementara itu, Ibu korban, M, mengaku tidak terima atas tindakan kekerasan yang dialami putranya. Ia berharap pelaku mendapatkan hukuman maksimal sesuai aturan yang berlaku bagi anak berhadapan dengan hukum.

“Saya tidak terima anak saya dianiaya. Laporan ke polisi sudah saya buat. Harapannya pelaku benar-benar diproses,” ujarnya.

Korban R menceritakan bahwa ia dipukul di area balai desa setelah didatangi pelaku yang sebelumnya menghubunginya melalui seorang teman.

“Saya dipaksa bikin video klarifikasi, terus dipukul. Saya dituduh menyebarkan video porno, padahal saya tidak melakukannya,” ungkap R. Ia mengaku pelaku mencengkeram bajunya, memukul bagian mata kiri, kepala, bawah ketiak, hingga menendangnya.

R menduga tindakan pelaku juga dipicu rasa cemburu karena mantan pacar pelaku dikabarkan dekat dengannya.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana Resmikan Jembatan Garuda Di ReoK, Bupati Manggarai NTT Sampaikan apresiasi

Advertisement