Video Viral Gegerkan Warga, Polisi Pastikan Bukan Begal, Pelaku Masih Diburu

Ket foto: Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastuti dan Kapolsek Bayan AKP Tulus

PURWOREJO, Pelita.co – Polres Purworejo memastikan video viral yang beredar di media sosial dan disebut sebagai aksi pembegalan di wilayah Kabupaten Purworejo bukanlah tindak pidana begal. Setelah dilakukan penyelidikan, peristiwa tersebut dipastikan merupakan kasus pengeroyokan yang dipicu konflik antarkelompok pelajar.

Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Kamis (30/7/2026). Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastuti dan Kapolsek Bayan AKP Tulus Priyono.

AKP Dwiyono menjelaskan, peristiwa kekerasan secara bersama-sama itu terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 20.38 WIB di Jalan Raya Dusun Beji, Kelurahan Sucenjurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Akibat kejadian tersebut, korban berinisial AU (18), warga Purworejo, mengalami luka bacok di bagian punggung. Korban lainnya, AE (18), warga Kecamatan Bener, mengalami luka lecet di lutut dan siku setelah terjatuh dari sepeda motor. S (17), warga Bener, tidak mengalami luka, sedangkan MS (16), warga Loano, mengalami luka pada siku tangan kiri.

Seluruh korban yang mengalami luka telah mendapatkan penanganan medis. Dua korban yang sempat menjalani perawatan di RSUD Tjitrowardojo Purworejo, yakni S dan MS, telah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan.

Menurut hasil penyelidikan Satreskrim Polres Purworejo, insiden tersebut bermula dari perselisihan antarkelompok pelajar yang telah berlangsung cukup lama. Kelompok korban berasal dari salah satu sekolah di Purworejo, sedangkan kelompok lawan berasal dari salah satu sekolah di Kebumen dan kelompok sekolah di Kutoarjo.

Baca Juga: DPRD Purworejo Sepakati Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026, Target Pendapatan Daerah Naik Rp25,7 Miliar

Rangkaian kejadian diawali pada Rabu sore sekitar pukul 15.30 WIB usai jam pulang sekolah. Kelompok korban berkumpul di kawasan Jalan Baru Lugosobo, Kecamatan Gebang, sambil mengonsumsi minuman keras jenis ciu. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, salah seorang korban berinisial AU mengirim pesan langsung (direct message/DM) melalui media sosial kepada kelompok pelajar di Kebumen untuk mengajak berkelahi.

Setelah itu, kelompok korban sempat berkonvoi menuju Kutoarjo untuk mencari kelompok lawan, namun tidak berhasil menemukannya. Sebagian kemudian membubarkan diri, sementara empat korban melanjutkan pesta minuman keras di kawasan Jalan Pahlawan.

Sekitar pukul 20.38 WIB, rombongan korban berpapasan dengan kelompok pelaku yang mengendarai sekitar 10 sepeda motor di wilayah Sucenjurutengah. Setelah sempat ditanya asal sekolahnya, para korban berusaha melarikan diri ke arah selatan menuju GOR.

Namun saat melintas di sekitar Kampus Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMP), korban dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda PCX berwarna putih. AU diduga dibacok di bagian punggung, sementara sepeda motor yang ditumpangi korban ditendang hingga terjatuh. Setelah melakukan aksi tersebut, para pelaku langsung melarikan diri.

Hingga kini, Satreskrim Polres Purworejo masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Menanggapi maraknya aksi tawuran antarpelajar, Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Kasi Humas AKP Ida Widaastuti mengimbau para pelajar agar tidak mudah terpancing emosi, bijak menggunakan media sosial, serta menjauhi minuman keras yang kerap menjadi pemicu terjadinya aksi kekerasan.

Baca Juga: KPK Tetapkan Pengusaha Purworejo LBS sebagai Tersangka, Diduga Terlibat Pengurusan Perkara

Kepolisian juga mengajak orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak di luar jam belajar guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka maupun kerusakan.