Beranda News

Tiga Guru di Purworejo Diberhentikan Sepanjang 2025, Satu di Antaranya PNS

PURWOREJO, pelita.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Purworejo mencatat ada tiga guru yang diberhentikan dengan hormat selama tahun 2025. Satu di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara dua lainnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Dindikbud Purworejo, Yudhie Agung Prihatno, melalui Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Priyantoro, menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pelanggaran disiplin yang masuk sepanjang tahun ini.

“Satu orang PNS diberhentikan karena mangkir dari tugas dalam waktu lama. Usianya belum mencapai 50 tahun dan masa kerja belum 20 tahun, sehingga tidak bisa memperoleh pensiun, hanya mendapat hak Taspennya,” ungkap Priyantoro saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/10/2025).

Sementara dua guru lainnya yang berstatus PPPK dikenai sanksi berat akibat tindakan indisipliner. Mereka melanggar Pasal 4 huruf (f) Peraturan Bupati (Perbup) Purworejo Nomor 108 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Keduanya diberhentikan karena pelanggaran berat. Namun, mereka masih memiliki kesempatan untuk mendaftar kembali sebagai PPPK jika ingin melanjutkan karier sebagai pendidik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Priyantoro menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran disiplin kategori ringan maupun sedang baik dari guru PNS maupun PPPK.

Pihak Dindikbud, katanya, terus mengingatkan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Bagi PNS harus berpedoman pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sedangkan bagi PPPK mengikuti Perbup Nomor 108 Tahun 2022. Kami juga rutin menyosialisasikan aturan tersebut di setiap kegiatan,” pungkasnya.