Beranda News

Tidak Patuh Peraturan, Dit Binmas Polda Metro Jaya Tertibkan Perusahaan Jasa Keamanan

JAKARTA,Pelita co – Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) pimpinan AKBP Abdul Salim, SH. (Kasi Wajaspam Subdit Bin Satpam/Polsus Dit Binmas PMJ) beserta personilnya, menggelar penertiban seragam dan legalitas satuan pengamanan (Satpam) yang tidak sesuai dengan ketentuanya atau melanggar peraturan.

Dir Binmas Polda Metro Jaya (PMJ), melalui Kasi Wajaspam Subdit Bin Satpam/Polsus Dit Binmas PMJ, AKBP Abdul Salim, SH, mengatakan, pihaknya melakukan penertiban di perusahaan jasa keamanan PT. Samudra Eka Jaya (SEJ), yang berada di Senen, Jakarta Pusat, dan memiliki jumlah personil mencapai 60 (enam puluh) personil.

“Hasil penertiban, Seragam Satpam tidak sesuai dengan perkap 24 tahun 2007. Bed satpam tidak sesuai ketentuan (bordir security). Tidak memiliki Legalitas Satpam (KTA),” terangnya, Rabu (31/7/19).

Lanjutnya, AKBP Abdul Salim SH menyatakan, Kegiatan ini merupakan Atensi dari Dir Binmas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Drs. Umardani M.SI., dalam penertiban pihaknya menindak tegas terhadap personil Satpam yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

Baca juga :  Petakan Kerawanan, Upaya Bawaslu Manggarai Memitigasi Potensi Pelanggaran Pada Pilkada Manggarai 2024

“Tindakan yang kami lakukan, teguran lisan dan tertulis. Pencopotan seragam satpam yg tidak sesuai dengan Perkap dan tidak memiliki Legalitas (KTA),” pungkasnya.