Beranda News

Target Pajak Parkir di Kabupaten Tangerang Capai 57 Miliar

, Pelita.co – Pajak parkir merupakan bagian dalam Pajak dan (PDRD) dengan subjek pajak parkir adalah, orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Sementara, wajib pajak parkir adalah, orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Pada tahun 2019 ini Tangerang menargetkan pendapatan aslindaerah () pajak parkir sebesar Rp 57 miliar, naik dari tahun sebelumnya yang hanya 50,88 Miliar

Jumlah realisasi pendapatan pajak parkir sampai pertengahan oktober 2019 ini, sudah mencapai 47 miliar ( 87 persen) , untuk meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD), Kabupaten Tangerang terus menggenjot jumlah pendapatan pajak parkir, karena potensi pajak parkir di Kabupaten Tangerang sangat signipikan.

“Kami optimis target pajak parkir tahun 2019 akan tercapai,” terang H Epi Supriatna kabid Non Pada saat dihubungi.

H Epi mengatakan, dengan sisa waktu dua bulan lagi, Bapenda masih bisa mengejar target parkir yang hanya 18 persen lagi, dengan capaian realisasi saat ini per bulan Oktober sudah mencapai Rp 47.482.784.

“Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan ,” tandasnya.