Beranda News

Tahun 2022 Dinperkimtan Purworejo Targetkan 20 Hektar Tanah Negara Bersertifikat Atas Hak Pemda

PURWOREJO, Pelita.co,- Dakam rangka untuk Pengendalian dan Pemanfaatan Tanah Negara, Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo, tahun 2022, memiliki program Pengendalian Pemanfaatan Tanah Negara yang ada di pesisir, di lahan non pertanian, pertanian dan juga di lahan yang ada di daratan.

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Eko Paskiyanto, A.PI, MM menjelaskan, program tahun ini difokuskan untuk wilayah pesisir. Karena tanah tanah negara di sepanjang pesisir selatan, sepanjang 21,5 km dari Pantai Jatikontal hingga Pantai Kertojayan ada 448 hektar yang tersebar di 13 desa, sedangkan 50 hektar lebih berada di darat.

” Fokus kita tahun ini di lahan pesisir, targetnya 20 hektar yang akan kita ajukan ke BPN,” jelas Eko, Rabu (30/03/22).

Menurut Eko, keberadaan tanah negara di pesisir tersebut secata bertahap akan dipetakan. Setelah semuanya selesai, kedepannya baru menyelesaikan yang di darat.

Baca juga :  Selama Dua Tahun Pandemi Covid-19, Angka Kemiskinan Di Purworejo Meningkat

“Artinya, semua bidang tanah negara yang ada di Kabupaten Purworejo harus secepatnya diberikan atas hak tanah,” jelas Eko.

Karena, kata Eko, aset-aset tanah itu harus segera diprioritaskan untuk disertifikatkan. Ini juga menjadi catatan dari monitoring dan evaluasi KPK.

“Nanti semua tanah negara akan ditarik ke Pemkab Purworejo, karena Purworejo itu termasuk pulau terluar yang berbatasan dengan Australia,” ucap Eko.

Tahun 2022 Dinperkimtan Purworejo Targetkan 20 Hektar Tanah Negara Bersertifikat Atas Hak Pemda
Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Eko Paskiyanto, A.PI, MM saat melakukan pemetaan di daerah pesisir. Foto: pelita.co

Artinya kata Eko, kepentingannya lebih luas dari pada yang didarat. Memang diatas namakan hak ke Pemda dulu, Nanti dari Pemda bisa dimanfaatkan untuk masyarakat melalui perjanjian.

Saat ini proses pemetaan tanah negara sudah masuk ke tahap sosialisasi dan pengukuran, dan hampir semua masyarakat menyetujui, mereka juga harus memberikan pernyataan, bahwa sekarang ini hanya sebagai penggarap tanah tanah negara.

“Jadi jangan berpikir nanti tanah negara akan menjadi tanah hak milik. Tanah itu hanya hak pakai, hak pengelolaan dan hak guna,” ujar Eko.

Baca juga :  Prioritaskan Siswa Kurang Mampu, Pemkot Tangsel Serahkan Bantuan Pendidikan

Setelah tanah itu disertifikatkan atas nama Pemda, selanjutnya akan dilaksanakan lagi penentuan tanah sesuai tata ruang, sehingga zonasi peruntukannya sesuai.

“Dari desa nanti juga ada surat pernyataan yang menyebutkan kalau tanah tersebut tidak masuk leter C dan tidak ada dalam sengketa,” terang Eko.

Sehingga kedepannya, Karena pemerintah juga berkewajiban membantu sarana prasarana, masyarakat yang ingin memanfaatkan tanah negara tersebut bisa menyewanya.

“Saat ini Keberadaan tanah negara dimanfaatkan masyarakat untuk budidaya udang, pertanian dan pariwasata,” ujar Eko.

Jika pengendalian pemanfaatan tanah negara ini berhasil, kata Eko, sehingga akan meningkatkan kualitas layanan, meningkatkan prasarana pertumbuhan ekonomi, ini berarti sesuai visi misi Bupati.

“Kami berharap tahun ini target 20 hektar bisa tercapai, dan untuk anggaran berapapun sudah dipersiapkan,” pungkas Eko.