TANGERANG,Pelita.co – Paska aksi puluhan warga yang mendatangi penjual depo jamu yang berlokasi di Jalan Raya Kampung Sulang – Sepatan Kelurahan Sepatan Kecamatan Sepatan pada Minggu malam 30-03-2025, Akhirnya membuahkan hasil,
Setelah seorang pria yang di tengarai adalah penjual depo jamu tersebut di amankan pihak berwajib polisi sektor Sepatan, Akhirnya tercetus kesepakatan dan pernyataan tertulis dari pemilik depo untuk tidak menjual miras dan bersedia tutup
di ketahui puluhan warga yang melabrak depo jamu pada malam takbiran tersebut di picu lantaran depo jamu yang berlokasi tepat di pinggir jalan raya itu di sinyalir menjual miras
Kanit Reskrim Polsek Sepatan, Ipda Tri Sranoto saat di konfirmasi mengatakan bahwa dengan surat pernyataan pemilik depo di imbau untuk tidak menjual miras bahkan bersedia tutup,
” Pemilik depo dihimbau untuk tidak menjual miras. Dan yang bersangkutan bersedia untuk tutup dengan membuat surat pernyataan,” Tulisnya dalam balasan Chatt WhatsApp pada Senin (31-03-2025).
Masyarakat berharap untuk menghindari keresahan, agar setiap penjual depo jamu yang kedapatan secara terang terangan menjual minum keras untuk di lakukan tindakan penertiban.