Beranda News

Sampaikan Aspirasi Buruh, Walikota Tangerang Surati Pemerintah Pusat

Sampaikan Aspirasi Buruh, Walikota Tangerang Surati Pemerintah Pusat
Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah surati Pemerintah Pusat,Pelita.co (dok ist)

TANGERANG, Pelita.co  – , Arief R. Wismansyah surati Pusat untuk dapat menangguhkan berlakunya Undang – Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu, tepatnya di Senin (5/10).

Orang nomor satu di Kota Tangerang tersebut menerangkan, tersebut disampaikan kepada Republik Indonesia Joko Widodo melalui surat nomor 560/2278. Disnaker tentang penyampaian aspirasi Serikat Pekerja di Kota Tangerang.

“Sebagai tindak lanjut penyampaian aspirasi yang terjadi di sejumlah daerah termasuk di Kota Tangerang. Terkait terhadap UU Cipta Kerja dari kalangan pekerja maupun mahasiswa,” ungkap Wali Kota melalui sambungan telepon. Minggu, (11/10/2020).

Pria berusia 43 tahun tersebut menjabarkan, selain permohonan penangguhan pemberlakuan Undang – Undang Cipta Kerja, juga meminta agar Pemerintah Pusat dapat melakukan revisi di klaster ketenagakerjaan.

“Ini merupakan salah satu aspirasi dari serikat pekerja dan buruh di Kota Tangerang,” ungkap Walikota.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Rakhmansyah menambahkan, Pemkot Tangerang berharap agar para pekerja di Kota Tangerang untuk dapat bersabar dan tetap .

“Aspirasi dari para pekerja sudah Pemkot Tangerang sampaikan kepada Pemerintah Pusat,” pungkasnya.