Sah Jadi Pasangan Suami Istri, Prosesi Akad Nikah Ilham Riansyach & Karina Oktavia Dipimpin Langsung Kepala KUA Kecamatan Legok

TANGERANG, Pelita.co – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Legok, Nurudin, S.Ag., memimpin langsung prosesi akad nikah pasangan Ilham Riansyach Bin Muhamad Subron dan Karina Oktavia binti Jepri pada hari Minggu, 07 Juni 2026 di Kediaman mempelai wanita, tepatnya di Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Dalam momen sakral ini, Suasana haru dan khidmat menyelimuti prosesi akad yang dihadiri oleh keluarga besar kedua mempelai, kerabat, sanak saudara serta warga masyarakat sekitar.

Kegiatan ini merupakan bagian dari layanan prima KUA kepada masyarakat, khususnya dalam urusan pencatatan dan pelaksanaan pernikahan.

Advertisement

Kepala KUA tidak hanya bertindak sebagai penghulu, namun juga menyerahkan kutipan akta nikah secara simbolis kepada kedua mempelai sebagai dokumen resmi yang sah secara agama dan negara.

Dalam sambutannya, Nurudin yakni Kepala KUA Legok menyampaikan bahwa pernikahan bukan hanya sekedar ikatan formal, tetapi merupakan perjanjian suci yang membutuhkan kesiapan lahir dan batin, serta komitmen jangka panjang dari kedua belah pihak.

“Menikah adalah ibadah panjang. Ia bukan hanya soal hari ini, tetapi tentang masa depan dan komitmen untuk saling menjaga, mencintai, dan membimbing menuju rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.” tutur Nurudin, S.Ag.,di hadapan keluarga dan para saksi pernikahan.

Baca Juga: Resmikan Rumah Adat Gendang Naga, Wabup Manggarai Menyebut Sebagai Upaya Menjaga Nilai Dan Warisan Leluhur

Kehadiran Kepala KUA Legok di tengah masyarakat menjadi bukti nyata komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan pelayanan keagamaan yang dekat, cepat, dan penuh makna.

Dengan terselenggaranya prosesi akad nikah ini, kedua mempelai pengantin yakni Ilham Riansyach dan Karina Okatavia resmi menjadi pasangan suami istri yang sah menurut hukum agama dan negara.

Advertisement