
PURWOREJO,pelita.co, – RSUD RAA Tjokronegoro kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik dengan menandatangani perjanjian kerja sama bersama Kejaksaan Negeri Purworejo di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kegiatan berlangsung di Aula RAA Tjokronegoro.
Acara tersebut dihadiri Direktur RSUD RAA Tjokronegoro dr. Dony Prihartanto, M.P.H., Kabag Sekretariat Heru Agung Prastowo, S.Kep., Ns., MM, Kabid Pelayanan Anny Retno Priastuti, SKM., M.M., serta Kabid Penunjang dr. Azkiyatun, Sp.KFR.
Direktur RSUD RAA Tjokronegoro, dr. Dony Prihartanto, menyampaikan bahwa transformasi pelayanan kesehatan yang semakin masif membawa berbagai dinamika, termasuk tantangan dalam aspek hukum. Oleh karena itu, pihaknya memandang kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk menjaga kualitas layanan sekaligus memastikan seluruh kebijakan dan program berjalan sesuai koridor hukum.
“Kerja sama ini kami harapkan mampu mendorong pelayanan publik yang lebih berkualitas, berintegritas, dan akuntabel. Selain itu, juga menjadi upaya agar setiap langkah yang diambil tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi dengan Kejaksaan Negeri Purworejo sejatinya telah terjalin sejak tahun 2021 dan terus memberikan manfaat nyata. Pada tahun 2025 misalnya, berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan dan konstruksi dapat berjalan dengan baik berkat pendampingan dari pihak kejaksaan. Perjanjian kerja sama terbaru ini akan berlaku selama dua tahun, yakni periode 2026 hingga 2028.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono, menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Menurutnya, sebagai institusi pelayanan publik di bidang kesehatan, RSUD RAA Tjokronegoro menghadapi persoalan yang cukup kompleks, mulai dari pengadaan barang hingga pengaduan masyarakat.
“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan hadir bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai mitra strategis. Kami memberikan pendampingan hukum agar setiap program dan proyek berjalan sesuai aturan, serta dapat menjadi mediator apabila terjadi sengketa,” jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya pendampingan tersebut, jajaran RSUD dapat bekerja lebih tenang dan fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap aspek hukum.
Penandatanganan ini pun tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, melainkan wujud komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Purworejo.